Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Beda Pendapat soal Posisi Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar

Kompas.com - 20/12/2013, 11:40 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Martin Hutabarat menyatakan posisi dua hakim konstitusi, Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar tak akan terkena dampak dari disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang.

Manurut Martin, aturan dalam UU tersebut tak berlaku surut. Martin menjelaskan, aturan dalam Perppu MK langsung berlaku ketika disahkan DPR menjadi undang-undang.

Dengan begitu, ia merasa tak perlu lagu ada peraturan peralihan dan posisi Zoelva serta Patrialis tetap menjadi hakim konstitusi yang sah untuk periode ini.

"Peralihan bagaimana lagi? Tidak berlaku surut, sesudah Perppu ini berlaku maka selanjutnya tidak boleh lagi ada hakim konstitusi yang dari kader partai (harus nonaktif selama tujuh tahun). Undang-Undang itu kan ke depan, bukan ke belakang," kata Martin, saat dihubungi, Jumat (20/12/2013).

Namun demikian, politisi Partai Gerindra ini menegaskan, pada periode selanjutnya, seluruh hakim konstitusi harus non partai atau tidak aktif dalam keorganisasian partai minimal selama tujuh tahun. Sama halnya dengan Dewan Etik MK yang otomatis dianggap Martin akan layu setelah perppu disahkan menjadi UU dan di dalamnya diatur mengenai majelis kehormatan MK.

"Dewan etik itu layu sebelum berkembang, karena kehilangan derajatnya setelah UU disahkan. Nanti biar MK yang membuat putusan terhadap dewan etik itu," tuturnya.

Pendapat Martin berseberangan dengan pendapat Trimedya Panjaitan yang juga menjadi anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurut Trimedya, tidak adanya aturan peralihan membuat Perppu MK harus langsung diterapkan karena telah menjadi undang-undang masih ada pasal yang menjadi kontroversi mengenai syarat hakim konstitusi. Dalam Perppu MK, hakim konstitusi harus lepas dari partai politik minimal 7 tahun.

Sebagai informasi, saat ini, ada dua hakim konstitusi yang berlatar belakang partai politik, yakni Hamdan Zoelva (Partai Bulan Bintang) dan Patrialis Akbar (Partai Amanat Nasional). Trimedya yakin, Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan judicial review terhadap Perppu MK karena dianggapnya masih cacat hukum.

"Nah, kalau tidak ada aturan peralihan, nasib Patrialis dan Hamdan ini bagaimana? Harusnya tidak bisa. Mereka seharusnya berhenti," kata Trimedya.

DPR akhirnya menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi di dalam forum rapat paripurna, Kamis (19/12/2013). Keputusan tentang Perppu ini ini diambil setelah DPR menggelar pemungutan suara (voting).

Dalam voting, suara partai koalisi mendominasi. Pendukung Perppu MK dilakukan oleh para anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (129 orang), Fraksi Partai Golkar (26 orang), Fraksi Partai Amanat Nasional (28 orang), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (20 orang), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (18 orang). Total suara yang mendukung Perppu MK ini ialah 221 orang. Hanya suara Fraksi PPP yang tidak bulat.

Tiga orang anggotanya, yakni Lukman Hakim Syaifuddin, Kurdi Mukli, dan Ahmad Yani, menolak keberadaan Perppu ini. Sementara dari kubu penolak Perppu MK, seluruh partai oposisi solid menolak pengesahan Perppu. Tiga fraksi penolak Perppu ialah Fraksi PDI Perjuangan (79 orang), Fraksi Partai Gerindra (16 orang), dan Fraksi Partai Hanura (9 orang). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang berseberangan sikap dengan koalisi, juga ikut menentang Perppu ini.

Sebanyak 41 anggota Fraksi PKS menolak Perppu. Dengan demikian, sebanyak 148 orang anggota dewan menolak Perppu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com