Dari pantauan Kompas.com, para penyidik tiba pukul 12.20 WIB dengan menggunakan sebuah bus berukuran sedang. Setidaknya, ada 30 orang penyidik berpakaian putih dan dengan jaket merah bertuliskan "Bareskrim Polri" memdatangi kantor tersebut.
Setibanya di lokasi, para penyidik itu segera naik ke lantai dua gedung utama kantor Bea Cukai. Mereka terlihat memasuki staf Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandoro, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan petugas keamanan gedung.
Menurut informasi yang dihimpun, penggeledahan kantor Bea Cukai tersebut merupakan tindak lanjut atas penanganan kasus dugaan penerimaan suap yang diterima oleh mantan Kasubdit Ekspor Ditjen Bea Cukai Heru Sulastyono.
Suap tersebut diduga diberikan oleh seorang pengusaha bernama Yusran Arif. Dugaan suap dalam kasus ini diberikan dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar. Suap tersebut diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara. Jabatan Heru saat sebelum dinonaktifkan adalah sebagai Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai.
Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak. Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Heru dan Yusran juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka juga dijerat Pasal 5 Ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.