Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Tanah dan Bangunan Milik Pejabat Bea dan Cukai

Kompas.com - 04/11/2013, 18:27 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik Heru Sulastyono. Setidaknya, ada delapan aset tanah dan bangunan yang disita penyidik dari Heru. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan, tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah tempat. Penyitaan itu terkait penanganan kasus Heru yang saat ini tengah ditangani penyidik.

“Terkait perkembangan penanganan perkara suap oknum pegawai Bea dan Cukai, kami menyita sejumlah aset milik Heru,” kata Arief di Bareskrim Polri, Senin (4/11/2013).

Dari delapan tanah dan bangunan yang disita penyidik, dua di antaranya, yakni dua bidang tanah seluas 160 m2 dan 90 m2 yang terletak di Sektor V PT BSD tercatat atas nama mantan istri Heru, Widyawati. Ada pula, ruko seluas 75 m2 dan 225 m2 di lokasi yang sama.

Sementara itu, untuk tanah dan bangunan yang disita petugas atas nama Heru, di antaranya sebidang tanah dan bangunan seluas 240 m2 di Lengkong Gudang, Serpong; 709 m2 tanah dan bangunan di Pondok Jagung, Serpong; ruko seluas 41 m2 di Lengkong Wetan, Serpong. Selain itu ada pula sebuah Rumah di Kompleks Perumahan Sutera, Renata, Serpong; sebuah ruko di Jalan Taman Makam Pahlawan, BSD; dan sebuah tanah dan bangunan di Kompleks Puspita Loka, Jalan Lantana, Serpong.

“Selain tanah dan bangunan, kami juga menyita sebuah STNK BMW Z4 atas nama WW (Widyawati),” katanya.

Arief menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan menggeledah kantor milik pengusaha Yusron Arief yang terletak di Medan, Sumatera Utara. Yusron merupakan seorang pengusaha yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Untuk penggeledahan kantor Yusron, kami sedang berkoordinasi dengan Syahbandar dan Pelindo Belawan. Karena menurut keterangan, kantor tersebut saat ini sudah tutup,” katanya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Yusran Arief yang diduga memberikan suap dalam bentuk polis asuransi berjangka sebesar Rp 11,4 miliar kepada Heru. Diduga, suap tersebut diberikan untuk memuluskan upaya Yusran agar perusahaan yang berada di bawah kendalinya terhindar dari audit pajak. Suap itu diberikan dalam kurun waktu 2005-2007 saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saat ini, Heru menduduki jabatan sebagai Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Akibat perbuatannya, Heru Sulastyono dan Yusran Arief disangka dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 3, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, keduanya juga disangka dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com