Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/11/2013, 15:43 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com —  Rizal Mallarangeng selaku juru bicara keluarga Mallarangeng menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak tidak fair dan spekulatif mengenai keterlibatan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Tindakan spekulatif tersebut, kata Rizal, tergambar jelas dalam surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK terhadap mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar. ”KPK akan kalah dalam persidangan Andi Mallarangeng nanti,” kata Rizal, Jumat (8/11), kepada Kompas.

Menurut Rizal, dalam surat dakwaan itu dinyatakan bahwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel pernah meminta fee sebesar 18 persen kepada PT Adhi Karya yang akan diperuntukkan kepada Menpora, saat itu, Andi Mallarangeng. Namun, tidak ada satu kalimat pun dalam surat dakwaan yang menjelaskan Andi Mallarangeng mengetahui permintaan tersebut.

”Itu berarti Andi tak mengetahuinya. Logikanya, KPK pasti sudah berkali-kali bertanya kepada Sesmenpora Wafid Muharam selaku orang yang diminta Choel, apakah Andi mengetahui permintaan tersebut. Jika Wafid menjawab iya, sudah pasti itu akan ditulis dalam surat dakwaan Deddy. Namun, faktanya, hal itu tidak ada dalam dakwaan. Itu berarti Wafid tidak pernah mendapat perintah atau arahan dari Andi soal fee 18 persen tersebut,” ujar Rizal.

Permintaan fee 18 persen itu pun, kata Rizal, bukanlah ucapan Choel, melainkan kata-kata Mohammad Fakhruddin, Staf Khusus Menpora.

Lebih aneh lagi, fee tersebut akan diserahkan melalui Mahfud Suroso. Padahal, baik Andi Mallarangeng maupun Choel tidak mengenal Mahfud Suroso.

Choel terima uang

Kendati demikian, Rizal mengakui, Choel memang menerima uang 550.000 dollar AS (Rp 6,2 miliar). Namun, uang itu bukan dari PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek Hambalang, melainkan dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang tidak ikut dalam proyek.

”Choel sudah mengaku salah dan menyesali perbuatannya. Uang yang diterimanya juga sudah dikembalikan, tetapi itu tidak menghapus kesalahannya,” kata Rizal, yang merupakan kakak kandung Choel.

Rizal juga menyoroti bagian lain dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar yang menerangkan bahwa Andi Mallarangeng memperkenalkan adiknya, yakni Choel Mallarangeng, kepada Wafid Muharam. Andi menyatakan bahwa adiknya akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga apabila ada yang perlu dikonsultasikan, silakan langsung menghubungi Choel Mallarangeng.

”Andi memperkenalkan Choel bukan untuk membantu pengurusan proyek Hambalang. Lagi pula, Andi memperkenalkan Choel saat itu kepada banyak orang yang ada di ruangan itu, bukan hanya kepada Wafid,” kata Rizal.

Jadi, menurut Rizal, Andi Mallarangeng menerima uang hanyalah kesimpulan dan spekulasi KPK. ”Tidak ada satu pun perbuatan Andi yang membuktikan ia menerima uang. Aset- asetnya yang digeledah KPK juga tidak ada bukti ke arah situ,” kata Rizal.

Rizal mengaku sedih sekaligus senang terkait kasus ini. ”Sedih karena kakak saya menjadi tersangka atas perbuatan yang tidak dilakukan. Senang karena KPK akan kalah di pengadilan,” katanya.

KPK bidik Olly

KPK kini mulai membidik anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Hambalang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com