JAKARTA, KOMPAS.com — Rizal Mallarangeng selaku juru bicara keluarga Mallarangeng menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak tidak fair dan spekulatif mengenai keterlibatan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Tindakan spekulatif tersebut, kata Rizal, tergambar jelas dalam surat dakwaan tim jaksa penuntut umum KPK terhadap mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar. ”KPK akan kalah dalam persidangan Andi Mallarangeng nanti,” kata Rizal, Jumat (8/11), kepada Kompas.
Menurut Rizal, dalam surat dakwaan itu dinyatakan bahwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel pernah meminta fee sebesar 18 persen kepada PT Adhi Karya yang akan diperuntukkan kepada Menpora, saat itu, Andi Mallarangeng. Namun, tidak ada satu kalimat pun dalam surat dakwaan yang menjelaskan Andi Mallarangeng mengetahui permintaan tersebut.
”Itu berarti Andi tak mengetahuinya. Logikanya, KPK pasti sudah berkali-kali bertanya kepada Sesmenpora Wafid Muharam selaku orang yang diminta Choel, apakah Andi mengetahui permintaan tersebut. Jika Wafid menjawab iya, sudah pasti itu akan ditulis dalam surat dakwaan Deddy. Namun, faktanya, hal itu tidak ada dalam dakwaan. Itu berarti Wafid tidak pernah mendapat perintah atau arahan dari Andi soal fee 18 persen tersebut,” ujar Rizal.
Permintaan fee 18 persen itu pun, kata Rizal, bukanlah ucapan Choel, melainkan kata-kata Mohammad Fakhruddin, Staf Khusus Menpora.
Lebih aneh lagi, fee tersebut akan diserahkan melalui Mahfud Suroso. Padahal, baik Andi Mallarangeng maupun Choel tidak mengenal Mahfud Suroso.
Choel terima uang
Kendati demikian, Rizal mengakui, Choel memang menerima uang 550.000 dollar AS (Rp 6,2 miliar). Namun, uang itu bukan dari PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek Hambalang, melainkan dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang tidak ikut dalam proyek.
”Choel sudah mengaku salah dan menyesali perbuatannya. Uang yang diterimanya juga sudah dikembalikan, tetapi itu tidak menghapus kesalahannya,” kata Rizal, yang merupakan kakak kandung Choel.
Rizal juga menyoroti bagian lain dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar yang menerangkan bahwa Andi Mallarangeng memperkenalkan adiknya, yakni Choel Mallarangeng, kepada Wafid Muharam. Andi menyatakan bahwa adiknya akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga apabila ada yang perlu dikonsultasikan, silakan langsung menghubungi Choel Mallarangeng.
”Andi memperkenalkan Choel bukan untuk membantu pengurusan proyek Hambalang. Lagi pula, Andi memperkenalkan Choel saat itu kepada banyak orang yang ada di ruangan itu, bukan hanya kepada Wafid,” kata Rizal.
Jadi, menurut Rizal, Andi Mallarangeng menerima uang hanyalah kesimpulan dan spekulasi KPK. ”Tidak ada satu pun perbuatan Andi yang membuktikan ia menerima uang. Aset- asetnya yang digeledah KPK juga tidak ada bukti ke arah situ,” kata Rizal.
Rizal mengaku sedih sekaligus senang terkait kasus ini. ”Sedih karena kakak saya menjadi tersangka atas perbuatan yang tidak dilakukan. Senang karena KPK akan kalah di pengadilan,” katanya.
KPK bidik Olly
KPK kini mulai membidik anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Hambalang.