"Saya seribu persen siap (ditahan KPK)," kata Anas di kediamannya di Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Hanya, menurut Anas, penahanan oleh KPK harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan keobyektifan. Dengan begitu, kebenaran, menurutnya, dapat ditegakkan.
"Jadi tidak boleh dipaksa, dicari bagaimana harus bersalah," lanjut Anas.
Menurut Anas, seseorang boleh atau dapat ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan agar tidak mengulangi perbuatannya. Penahanan, menurutnya, harus berdasarkan ketiga hal tersebut sehingga memiliki urgensi secara hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Anas kembali lagi membantah telah menerima pemberian dari proyek Hambalang. Anas yakin dirinya bersih dan tidak melakukan tindak pidana apa pun.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada (22/2/2013). Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.