Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Andi Mallarangeng 'Nonton' MU Pakai Uang Pemenang Proyek Hambalang"

Kompas.com - 08/11/2013, 08:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa dalam dakwaan untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, menyebutkan ada sejumlah dana operasional Menteri Pemuda dan Olahraga berasal dari perusahaan pemenang tender proyek Hambalang. Saat itu Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng.

Deddy, ujar jaksa dalam dakwaan, disebut pernah mengirimkan uang kepada Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Lim Rohiman sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 50 juta. Uang itu digunakan untuk operasional Menpora.

Kemudian Sesmenpora lainnya, Wafid Muharam, juga disebut menerima uang dari PT Adhi Karya dan PT Gobal Daya Manunggal, yang digunakan untuk keperluan operasional Andi. Jaksa tidak menyebutkan berapa uang yang diterima Wafid.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Kresno Anto Wibowo, uang itu kemudian digunakan untuk operasional Menpora seperti jamuan makan dan kegiatan lainnya. Koordinasi uang dilakukan melalui Lim, Toni, dan Poniran.

"(Pemberian) kedua, THR untuk protokoler Menpora, pembantu, dan pengawal rumah dinas Menpora di Widya Chandra, rumah Andi di Cilangkap, THR pada anggota DPR Komisi X dan stafnya," tutur jaksa saat membacakan dakwaan untuk Deddy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Lalu, Kresno mengatakan bahwa uang pemberian ketiga dari Deddy dipakai untuk menonton pertandingan sepak bola Piala AFF di Senayan saat Indonesia melawan Malaysia dan tiket nonton Manchester United, saat tour di Asia.

Tiket menonton MU itu diperuntukkan bagi Andi dan rombongan Komisi X DPR. Dalam dakwaan disebutkan ada pula tagihan travel sebesar 30.410 dollar AS, ditambah Rp 6 juta untuk biaya tambahan kelebihan bagasi 12 karung.

Deddy Kusdinar didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

Deddy dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan Deddy dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,688 miliar. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, dengan tuduhan yang sama. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com