Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Kaji Amandemen UUD 1945 soal MK

Kompas.com - 09/10/2013, 19:33 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — MPR menyatakan tengah melakukan kajian untuk melakukan amandemen konstitusi UUD 1945 terkait wewenang Komisi Yudisial (KY) untuk dapat mengawasi hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Justru itu (wewenang KY mengawasi hakim MK) masuk kajian kami. Itu kami mengkajinya lagi, karena dulu sudah diatur bahwa KY itu termasuk mengevaluasi hakim-hakim, baik ada di MA termasuk yang di MK," ujar anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat M Jafar Hafzah di Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Untuk mendalami kemungkinan amandemen UUD 1945 itu, katanya, MPR telah menemui beberapa lembaga negara, di antaranya KY. Selain itu, menurut Jafar, MPR juga akan membahasnya bersama DPD dan MK.

"Termasuk KY, kami sudah bertemu sebelumnya dan rencana bertemu DPD dan rencana bertemu dengan MK," ucap Jafar.

Dia mengatakan, amandemen UUD 1945 harus dilakukan dengan hati-hati berdasarkan kajian yang komprehensif. Pasalnya, lanjut Jafar, amandemen dapat mengakibatkan perubahan-perubahan lain.

"Kami kaji lagi. Bagaimana baiknya. Kami harus komprehensif, karena setiap satu perubahan akan mengakibatkan perubahan-perubahan lain yang konstelatif di berbagai pihak," ujar dia.

Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar Rully Chairul Azwar menilai, konstitusi sudah mengatur bahwa Komisi Yudisial berwenang mengawasi hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena MPR yang membuat perubahan. MPR juga yang memahami asbabun nuzul (sebab). Nah, asbabun nuzul itu, kehakiman itu termasuk kepada Mahkamah Agung dan kamar-kamarnya serta MK," ujar Rully pada kesempatan bersama.

Fungsi pengawasan KY terhadap hakim konstitusi sudah dibatalkan MK pada 2006 lewat pengujian UU KY. Dengan putusan itu, KY yang sebelumnya diamanatkan untuk mengawasi hakim MK, sudah tidak lagi ditugaskan mengawasi hakim konstitusi.

Pada Sabtu (5/10/2013) lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Salah satunya, rencana penyiapan perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK oleh Presiden. Perppu itu juga mengatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial.

Selain itu, MK diharapkan melakukan audit internal. Terkait rencana pembuatan perppu, Presiden mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkan perppu ke DPR, dan diharapkan bisa menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com