"Menurut laporan teman-teman (Bawaslu daerah dan panitia pengawas pemilu), itu (peraga kampanye) sudah diturunkan kemudian muncul lagi. Jadi mungkin dia (caleg) punya alat peraga berkontainer. Ini tantangan dan kunci kami bersama," keluh Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa (8/10/13).
Dia menduga, salah satu faktor penyebab sulitnya menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan adalah, informasi soal pedoman pelaksanaan kampanye yang ditetapkan KPU belum diketahui partai politik (parpol) dan caleg.
"Memang tidak bisa dalam waktu singkat segera tertib. Karena luasnya Indonesia dan informasi itu belum sampai ke caleg-caleg daerah," tutur Muhammad.
Padahal, KPU menyatakan, usai diundangkan, PKPU Pedoman Kampanye disosialisasikan selama satu bulan sebelum penertiban dan penegakan hukum dilaksanakan. Sosialisasi dilakukan hingga Jumat (27/9/2013) lalu.
Ia mengungkapkan, sementara ini pihaknya tengah melakukan rekapitulasi dan kajian atas masukan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran pelaksanaan kampanye baik yang dilakukan parpol maupun caleg. Dia menyampaikan, usai kajian tersebut, Bawaslu akan mengumumkan kepada publik siapa saja parpol dan caleg yang tidak tertib dalam pelaksanaan kampanyenya terutama dalam memasang alat peraga.
"Pada waktunya kami akan mengumumkan siapa saja, caleg dan partai mana saja yang melanggar. Ini masih dalam proses. Banyak ratusan caleg melanggar, semua partai melanggar," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.