Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Penertiban Peraga Kampanye Tak Sebentar

Kompas.com - 08/10/2013, 20:57 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui penertiban alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif membutuh waktu yang panjang. Pasalnya, banyak calon anggota legislatif (caleg) yang tidak terpapar informasi soal pedoman kampanye.

"KPU baru menetapkan petunjuk teknis (juknis) Peraturan KPU 15/2013. Kita berharap juknis itu menjadi pedoman untuk pengawas pemilu untuk menertibkan (peraga kampanye). Memang tidak bisa dalam waktu singkat segera tertib. Karena luasnya Indonesia dan informasi itu belum sampai ke caleg-caleg daerah," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa (8/10/13).

Ia mengungkapkan, sementara ini pihaknya sedang melakukan rekapitulasi dan kajian atas masukan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran pelaksanaan kampanye baik yang dilakukan partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg). Dia menyampaikan, usai kajian tersebut, Bawaslu akan mengumumkan kepada publik siapa saja parpol dan caleg yang tidak tertib dalam pelaksanaan kampanyenya terutama dalam memasang alat peraga.

"Pada waktunya kami akan mengumumkan siapa saja, caleg dan partai mana saja yang melanggar. Ini masih dalam proses. Banyak ratusan caleg melanggar, semua partai melanggar," imbuhnya.

Muhammad mengeluhkan, banyak caleg yang "nakal" dengan memasang kembali alat peraga yang melanggar aturan meski pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu telah mencopotnya.

"Menurut laporan teman-teman (Bawaslu daerah dan panitia pengawas pemilu) (peraga kampanye) itu sudah diturunkan kemudian muncul lagi. Jadi mungkin dia (caleg) punya alat peraga berkontainer. Ini tantangan dan kunci kami bersama," tutur Muhammad.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Affifudin menilai, peraturan pembatasan alat peraga tidak efektif. Pasalnya, kata dia, tidak ada sanksi tegas atas pelanggaran.

"Peraturan pembatasan alat peraga ini sangat minimalis sifatnya, tak akan banyak efek ke peserta pemilu. Secara teori memang bisa mengurangi belanja caleg atas alat peraga, tetapi tidak lantas mengurangi dana kampanye yang lain karena bisa jadi dipindah alokasinya ke belanja barang kampanye yang lain," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com