Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wilfrida Bunuh Majikan karena Membela Diri

Kompas.com - 22/09/2013, 12:31 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, terancam hukuman mati karena membunuh majikannya. Namun, menurut Migrant Care, perhimpunan buruh migran yang menaruh perhatian terhadap kasus Wilfrida, wanita asal NTT tersebut tidak sengaja melakukan pembunuhan karena membela diri.

"Dia (Wilfrida) itu kan membunuh majikannya karena membela diri," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, saat melakukan aksi doa bersama untuk Wilfrida di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (22/9/2013).

Menurut data yang dihimpun oleh Migrant Care, Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tidak tahan dengan perlakuan majikannya tersebut, pada 7 Desember 2010, Wilfrida melakukan pembelaan diri. Dia melawan dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.

"Oleh karena itu, hukuman mati menurut kami tidak setimpal, harusnya hukumannya diganti dengan yang lebih rendah," lanjut Anis.

Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Hukuman tersebut akan diterimanya pada 30 September mendatang.

Sebelumnya, Wilfrida telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. KBRI juga telah menunjuk pengacara dari kantor Raftfizi & Rao untuk membela Wilfrida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com