Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Tagih DPR soal Kewenangan Bahas RUU

Kompas.com - 27/07/2013, 03:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait kewenangan legislasi, belum ada satu pun pembahasan produk undang-undang yang melibatkan DPD. Dewan Perwakilan Rakyat didesak segera mengimplementasikan putusan MK itu.

"Tidak ada alasan lagi untuk tidak dilaksanakan. Kalau tidak, semua undang-undang terkait kedaerahan tanpa melibatkan DPD cacat formal. Artinya, undang-undang itu inkonstitusional," ujar Ketua DPD Irman Gusman di sela-sela acara buka bersama di kediamannya, Jumat (26/7/2013).

Menurut Irman, keputusan MK sudah final dan mengikat sehingga tinggal dilaksanakan. Ia juga mengatakan bahwa keterlibatan DPD dalam pembahasan UU terkait daerah tidak perlu lagi diatur dalam tata tertib persidangan. Menurut dia, hanya butuh kesiapan DPR untuk menerima kehadiran DPD dalam pembahasan. "Sekarang tinggal implementasinya," tegas dia.

Irman pun mengatakan hingga kini belum sempat ada pembahasan lebih lanjut antara pimpinan DPR dan DPD terkait masalah itu lantaran sekarang sedang masa reses. Namun saat reses berakhir, dia meminta DPR bisa langsung melibatkan DPD dalam pembahasan RUU terkait masalah daerah.

MK pada 27 Maret 2013 mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas sejumlah pasal yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Dalam putusan ini, MK memberikan hak bagi DPD untuk turut serta mengajukan dan membahas RUU terkait daerah.

Ketua MK, yang saat itu masih dijabat Mahfud MD, mengatakan bahwa DPD sebagai lembaga negara juga memiliki hak untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kedudukan DPD, ujar dia, setara dengan presiden dan DPR.

Karenanya, papar Mahfud, pembahasan RUU bisa dibahas dalam Prolegnas oleh tiga lembaga, meskipun DPD hanya terlibat dalam konteks RUU yang terkait kedaerahan. Topik regulasi terkait daerah antara lain adalah otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com