Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Chevron Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/07/2013, 15:48 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari. Hakim menilai, Kukuh terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudharmawatiningsih (ketua), Antonious Widijayanto, dan Slamet Subagyo secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2013).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih.

Kukuh dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto 55 Ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 KUHP.

Kukuh dianggap telah menetapkan 28 lokasi lahan yang tak terkontaminasi, tetapi perlu dilakukan bioremediasi. Padahal, Kukuh mengetahui lahan tersebut tidak terkontaminasi minyak mentah. Dalam proses bioremediasi tahun 2006-2010, PT CPI bekerja sama dengan PT Sumigita Jaya dengan membayar 6,929 juta dollar AS kepada Direktur PT Sumigita Jaya (PT SGJ) Herland bin Ompo.

Tindakan Kukuh dianggap telah mengakibatkan PT Sumigita Jaya melakukan bioremediasi fiktif. Atas perbuatannya, Kukuh dianggap telah merugikan negara sebesar 6,929 juta dollar AS. Kukuh dan tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sementara jaksa Surya menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.

"Kita pikir-pikir," kata jaksa Surya.

Vonis Kukuh jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, yakni 5 tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa, bioremediasi tersebut tidak dilakukan oleh Kukuh sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) No 128 tahun 2003. PT CPI tetap membayarkan biaya bioremediasi yang dilakukan PT SGJ dengan uang yang dibayarkan berasal dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) atau negara.

Selain Kukuh, dua petinggi perusahaan pelaksana proyek bioremediasi juga didakwa korupsi dengan dakwaan yang sama. Keduanya ialah Direktur Utama PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo, dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri, kemudian dari PT CIP, Endah Rumbiyanti, dan Widodo, Team Leader Sumatera Light North, Kabupaten Duri, Provinsi Riau, PT Chevron.

Adapun Kukuh adalah satu dari lima terdakwa yang bersikukuh menyatakan tak tahu-menahu soal proses bioremediasi. Di berbagai sosial media, Kukuh menggalang protes bahwa peran dirinya tak terkait dengan bioremediasi. Ia bertanggung jawab mengurus minyak di lapangan Minas, tetapi tak mengurusi proyek bioremediasi, mulai dari pelelangan hingga pelaksanaan di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com