Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Menghukum Chevron

Kompas.com - 16/05/2013, 18:20 WIB
Stefanus Osa Triyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Chevron Indonesia Company (Terlapor I) bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU juga memerintahkan Chevron Indonesia Company membayar denda sebesar Rp 2,5 miliar.

Koordinator Kepala Bagian Biro Humas dan Hukum KPPU FY Andriyanto, dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (16/5/2013), menjelaskan, hasil Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2012 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf d dan Pasal 22 UU No 5/1999 dalam Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan itu dibacakan di gedung KPPU, Kamis, 16 Mei 2013. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Muhammad Nawir Messi sebagai Ketua Majelis Komisi, Saidah Sakwan dan Syarkawi Rauf masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.

Selain itu, Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 19 Huruf d UU No 5/1999. Dalam putusannya, Chevron Indonesia Company (Terlapor I) dan PT Worley Parsons Indonesia (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No 5/1999.

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap resume monitoring KPPU mengenai adanya dugaan pelanggaran Pasal 19 Huruf d dan Pasal 22 UU No 5/1999 pada dugaan pelanggaran UU No 5/1999 terkait dengan tender export pipeline front end engineering & design contract (No. C732791) di lingkungan Chevron Indonesia Company, yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai Terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai Terlapor II.

Obyek perkara ini adalah tender export pipeline front end engineering & design contract (No. C732791) di lingkungan Chevron Indonesia Company dengan total estimate contract value sebesar 4.690.058 dollar AS.

Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com