Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Kasus Chevron Jalan Terus!

Kompas.com - 19/06/2013, 19:19 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya tak akan terpengaruh intervensi dari pihak mana pun dalam menangani kasus dugaan korupsi bioremedasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Basrief menegaskan, kasus tersebut akan jalan terus karena sudah masuk dalam proses pengadilan.

"Karena sedang proses di pengadilan, maka kita hormati tetap berjalan, harus jalan terus. Ada kabar seolah kami dapat tekanan, dari Presiden dan Wakil Menteri dan sudah saya jawab bahwa itu tidak ada. Presiden tidak pernah intervensi," ujar Basrief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Basrief juga membantah adanya surat dari Menteri ESDM Jero Wacik yang meminta agar perkara hukum PT CPI ini dihentikan terlebih dulu karena telah menimbulkan keresahan dalam sektor migas Tanah Air. Di dalam surat itu, Jero juga menyebutkan bahwa perkara ini seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata.

Pihak keluarga terdakwa PT CPI pun sempat mengeluhkan penanganan perkara ini ke Ani Yudhoyono. "Silakan saja kalau mereka mau lapor, enggak apa-apa. Itu hak mereka. Yang pasti kami tidak akan terpengaruh," ucap Basrief.

Basrief menilai sebaiknya publik melihat proses persidangan hingga akhir untuk menjawab keraguan atas tepat atau tidaknya para terdakwa diseret ke meja hijau. "Kita lihat saja nanti apakah ada kesalahan atau tidak," katanya.

Adapun dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyeret tujuh nama dengan dakwaan menyebabkan kerugian negara. Kasus ini bermula ketika PT CPI, yang bergerak di sektor minyak dan gas, menganggarkan biaya proyek lingkungan di seluruh Indonesia sebesar 270 juta dollar AS (sekitar Rp 2,43 triliun) untuk kurun waktu 2003-2011.

Salah satunya adalah proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan pada tanah yang terpapar limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas. PT CPI menggandeng PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Namun, saat diselidiki, diketahui bahwa kedua perusahaan itu tak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Kedua perusahaan tersebut ternyata perusahaan kontraktor umum sehingga tidak layak melaksanakan proyek bioremidiasi. Proyeknya juga ternyata diketahui fiktif. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai 23,361 juta dollar AS atau setara dengan Rp 200 miliar. Komnas HAM sempat merilis adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan kejaksaan agung dalam menangani perkara ini.

Para terdakwa yang diseret ke meja hijau, kata Komnas HAM, sebenarnya tidak pantas dipersalahkan karena mereka hanyalah karyawan. Sementara proyek ini adalah proyek korporasi yang mekanisme pengadaan, perencanaan, dan persetujuannya mengikuti mekanisme Production Sharing Contract (PSC).

Di dalam PSC ini, terdapat klausul jika ada perbedaan tafsiran kebutuhan. Penegak hukum semestinya menempuh mekanisme perdata. Kalau tidak bisa diselesaikan melalui jalur perdata, maka akan dibawa ke arbitrase.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com