Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bansos Bandung, KPK Periksa Pematung Dolorosa Sinaga

Kompas.com - 12/07/2013, 12:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pematung Dolorosa Sinaga terkait penyidikan kasus dugaan penyuapan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dalam perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Jumat (12/7/2013). Dolorosa akan diperiksa sebagai saksi untuk hakim Setyabudi.

“Sebagai saksi untuk tersangka ST (Setyabudi Tejocahyono),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Dolorosa telah tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pagi tadi. Belum diketahui persis kaitan Dolorosa dalam kasus ini. Namun, KPK biasanya memeriksa seseorang sebagai saksi karena orang itu dianggap tahu seputar kasus yang menjerat tersangka.

Selama ini Dolorosa dikenal sebagai pematung senior. Salah satu karyanya adalah Monumen Semangat 66 yang menjadi ikon Kawasan Kuningan, Jakarta.

Dalam kasus dugaan suap bansos Pemkot Bandung, KPK mulanya menetapkan empat tersangka, yakni Setyabudi, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Dada dan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka. Pemberian suap kepada Hakim Setyabudi ini diduga berkaitan dengan perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung yang ditangani PN Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com