Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NU: Jangan Samakan NU dengan Ormas Lain

Kompas.com - 26/06/2013, 20:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Sekretaris Jenderal Nahdlatul Ulama (NU), Enceng Sobirin mengatakan titik terlemah RUU Ormas ada pada definisi ormas yang tercantum pada pasal 1. Pasal tersebut dianggap menyeragamakan bentuk ormas, perkumpulan, yayasan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Padahal masing-masing memiliki ciri dan budaya organisasi yang berbeda-beda.

“Soal definisi, merupakan ttitik terlemah tentang rancangan undang-undang ini,” ujar Enceng dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Rabu (26/6/2013).

Di dalam pertemuan ini, hadir Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, dan seluruh pimpinan fraksi. Sementara dari kalangan ormas hadir perwakilan dari Nahdlatul Ulama, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI). Pertemuan dilakukan setelah RUU Ormas ditunda pengesahannya karena banyak penolakan dari ormas-ormas besar.

Menurut Enceng, seharusnya ada pemisahan definisi untuk organisasi yang berbentuk perkumpulan, yayasan, hingga LSM. Selain itu, Enceng juga meminta agar posisi ormas-ormas yang sudah ada sebelum masa kemerdekaan mendapatkan definisi khusus. Ormas-ormas seperti Nahdlatul Ulama, Muhmmadiyah, Sarikat Islam, dinilai tidak wajar jika harus disamakan dengan organisasi massa yang baru saja muncul.

“Ada perbedaan sejarah dan motif yang harus dihormati bangsa ini,” tutur Enceng.

Ia pun menilai setiap bentuk organisasi seharusnya diatur dengan undang-undang sendiri dan tidak disatukan dengan RUU Ormas. “Misalnya perlu ada Undang-undang LSM, Undang-undang lembaga asing,” katanya.

NU, ungkap Enceng, menerima semangat dari pembentukan RUU Ormas yang ingin menertibkan ormas-ormas nakal hingga ormas asing. NU juga menerima sejumlah pasal yang ada di dalam RUU Ormas.

“Kami dukung asalkan ormas Muhammadiyah, dan NU tidak dicampurkan dengan LSM apalagi dengan lembaga asing atau perkumpulan dan yayasan. Dari logiak undang-undang yang ada ini, menjadi sangat memalukan kalau sampai dicampuradukkan,” tukas Enceng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com