Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunda Disahkan, Substansi RUU Ormas Tak Akan Berubah

Kompas.com - 25/06/2013, 16:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menunda pengesahan RUU Ormas hingga pekan depan untuk kembali berdialog dengan ormas-ormas yang sempat menentang. Meski akan dibuka kembali dialog, substansi RUU ini diperkirakan tidak akan berubah.

"Supaya tidak bertele-tele, paling lambat minggu depan tanggal 2 Juli, kita harus ambil keputusan dalam RUU Ormas. Ini tanggung jawab seluruh pimpinan fraksi sehingga tidak akan ada argumentasi lagi nanti dan langsung disahkan," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (25/6/2013).

Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain juga menegaskan, pada rapat paripurna pekan depan, draf yang akan disahkan tetap sama secara substansi. Perubahan, katanya, hanya dilakukan untuk permasalahan redaksional. Hal ini dilakukan karena dalam forum lobi pimpinan fraksi, seluruh fraksi sepakat dengan isi Pasal RUU Ormas itu.

"Semua fraksi sepakat bahwa RUU Ormas ini diperlukan. Selain itu, substansinya juga tidak dipermasalahkan," ucap Malik.

Protes sejumlah anggota fraksi dalam rapat paripurna, kata Malik, juga tidak akan mengubah isi RUU Ormas. Pasalnya, sebagian besar anggota fraksi yang protes akan pasal-pasal RUU ini tidak mengikuti pembahasan sejak awal sehingga setiap fraksi diminta untuk menyosialisasikan kembali serta menjelaskan pasal per pasal kepada para anggotanya sehingga memiliki pemaknaan yang sama.

Malik menyebutkan, pimpinan DPR dalam waktu dekat akan mengundang ormas-ormas baik yang menentang maupun yang mendukung RUU Ormas. "Kami ingin dialog untuk menjelaskan substansi. Penundaan tak berkaitan dengan substansi, kami hanya perlu waktu klarifikasi, sosialisasi dengan seluruh stakeholder semoga ada titik temu," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Selain itu, Pansus RUU Ormas juga akan mengklarifikasi lagi terkait keberadaan Forkominda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) di tingkat kabupaten yang disebut tidak ada. Forkominda, di dalam RUU Ormas, disebut bisa menentukan penghentian kegiatan sebuah ormas.

"Kalau ternyata Forkominda tidak ada, nanti solusinya adalah dengan menggantinya dengan surat rekomendasi DPRD kabupaten untuk menghentikan kegiatan ormas," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

    Nasional
    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Nasional
    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Nasional
    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Nasional
    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

    Nasional
    Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

    Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

    Nasional
    Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Nasional
    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Nasional
    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Nasional
    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com