Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Banyak Kejanggalan dalam Kasus Hiu Bersaudara

Kompas.com - 07/06/2013, 17:02 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Nova Riyanti Yusuf mendesak pemerintah melakukan pembelaan terhadap Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) dalam menghadapi vonis hukuman mati dari Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia. Menurutnya, pembelaan harus dilakukan secara intens karena banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa Hiu bersaudara itu.

Menurut Nova, pada Oktober 2012, Komisi IX telah menerima pengaduan dari keluarga Hiu bersaudara. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), pihaknya juga telah mendengar berbagai kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus tersebut. Di antara sejumlah kejanggalan itu, yang paling terlihat adalah di mana Hiu bersaudara dituduh membunuh. Akan tetapi, tindakan yang mereka lakukan sebenarnya upaya membela diri. Selain itu, pengacara Hiu bersaudara juga mengungkapkan bahwa kematian korban bukan karena dicekik, melainkan karena overdosis.

"Oleh karena itu, Menteri Luar Negeri, Menakertrans, dan Kedubes RI di Malaysia harus segera menyampaikan laporan secara tertulis mengenai perkembangan kasus Hiu bersaudara," kata Nova kepada wartawan, Jumat (7/6/2013).

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, DPR telah membentuk kaukus untuk perlindungan TKI yang terdiri dari organ lintas fraksi dan lintas komisi. Ia berharap pemerintah dapat bersinergi dengan kaukus DPR untuk melakukan pengawalan secara simultan terhadap semua kasus hukuman mati yang dihadapi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Hiu bersaudara merupakan kakak beradik asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang bekerja sebagai penjaga Playstation di Malaysia. Keduanya dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya di Malaysia. Kejadian bermula pada beberapa bulan lalu, saat Hiu bersaudara memergoki korban yang hendak mencuri di rumah majikannya. Sempat terjadi perkelahian sebelum akhirnya Frans Hiu berhasil menangkap si pencuri dan mencekik leher pelaku dari belakang hingga korban meninggal dunia karena kehabisan napas.

Setelah divonis mati, Hiu bersaudara langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding Rayuan, karena merasa tidak bersalah. Namun, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan. Keduanya dijerat pasal 302 undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. Sejumlah upaya sudah ditempuh oleh Pemprov Kalbar untuk membebaskan kedua TKI itu. Hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com