Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SP3 Kasus Awang Faroek, Kejaksaan Harus Dievaluasi

Kompas.com - 06/06/2013, 09:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta agar kinerja Kejaksaan Agung dievaluasi terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk dalam dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal. Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson F Yuntho menilai, keluarnya SP3 itu sangat mengecewakan. Apalagi, alasan yang digunakan Kejaksaan karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum kasus itu.

"Kinerja kejaksaan sebaiknya harus dievaluasi," katanya, di Jakarta, Kamis (6/6/2013).

Alasan itu, kata dia, benar-benar tidak masuk akal pasalnya kasus tersebut sudah bergulir dan beberapa terdakwa sudah divonis di pengadilan.

"Kalau seperti ini, menjadikan upaya pemberantasan korupsi di daerah menjadi ’berjalan di tempat’ dan bahkan mundur," kata Emerson.

Seharusnya, lanjutnya, kejaksaan melimpahkan kasus Awang Farouk itu ke pengadilan untuk memutuskan apakah Awang itu bersalah atau tidak bersalah.

"Karena itu, kinerja kejaksaan harus dievaluasi kembali," tegasnya.

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia akan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung Basrief Arief terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak pada akhir Juni 2013 mendatang. Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman mengaku optimistis permohonan praperadilan itu akan dikabulkan hakim karena banyak kejanggalan.

Salah satu kejanggalan adalah status Awang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi di-SP3 hanya berdasarkan alasan putusan Mahkamah Agung terhadap dua terpidana kasus tersebut, yakni, dua pejabat PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi.
    
SP3 Kejaksaan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal dengan tersangka Awang Faroek Ishak, kini Gubernur Kalimantan Timur, setelah hampir tiga tahun menyidik kasus tersebut. Alasannya, tidak cukup bukti keterlibatan Awang dalam kasus tersebut.

Awang mengatakan, Jumat (31/5/2013), dirinya diundang Kejaksaan Agung untuk menerima dan menandatangani berita acara penyerahan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

”Surat itu tertanggal 28 Mei,” ujar Awang melalui telepon selulernya, Minggu, di Balikpapan, Kaltim.

Juli 2010, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Awang—dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kutai Timur (tahun 2002-2008)—sebagai tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Awang bersama direksi PT Kutai Timur Energi (KTE) diduga merugikan negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebesar Rp 576 miliar, dengan hilangnya hak membeli saham Pemkab Kutai Timur dari PT KPC yang diberi konsesi pertambangan.

Dengan dalih bahwa Pemkab Kutai Timur tak sanggup menyediakan dana untuk menguasai 55.800 lembar saham bernilai Rp 576 miliar (saat itu), Direktur Utama PT KTE Anung Nugroho dan Direktur PT KTE Apidian Tri Wahyudi kemudian mengalihkan penjualan hak pembelian saham tersebut kepada PT KTE.

Tanggal 7 November 2012, Awang untuk pertama kali diperiksa tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Samarinda. Adapun Mahkamah Agung (MA) pada 20 November 2012 menolak kasasi yang diajukan Anung dan Apidian. Keduanya malah diganjar hukuman yang lebih tinggi daripada putusan pengadilan sebelumnya.

MA memvonis Anung 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Sementara MA memvonis Apidian hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kaltim memberi vonis 6 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 8 bulan kepada Anung. Pengadilan Negeri Sangatta (Kutai Timur) memvonis bebas Apidian.

”Syukurlah, sejak sekitar tiga tahun lalu saya ditetapkan sebagai tersangka, masalah ini selesai dengan melegakan. Kejagung menyatakan, tidak cukup bukti terhadap saya, dan memang itulah keadaan sebenarnya. Syukurlah Kejagung bertindak profesional,” ujar Awang.

Secara terpisah, kuasa hukum Awang, Hamzah Dahlan, menegaskan, sejak awal, ia yakin Kejagung mengeluarkan SP3. Menurut dia, Awang tidak bersalah dalam divestasi saham, apalagi mengusulkan penjualan saham. Awang justru berupaya mengembalikan saham agar dimasukkan ke kas daerah. ”Tapi oleh (rapat) paripurna DPRD Kutai Timur saat itu malah ditolak,” katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com