Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecil, Dampak Peraturan KPU Cegah Politik Uang

Kompas.com - 04/05/2013, 12:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Universitas Gajah Mada (UGM) Kuskrido Ambardi mengatakan peraturan Komisi Pemilihan Umum yang akan membatasi dana kampanye partai politik dan calon legislatif diperkirakan berefek kecil mencegah praktik politik uang dalam Pemilihan Umum 2014.

"Peraturan yang akan dibuat KPU hanya perbaikan teknis dan efeknya kecil karena bisa saja mereka membuat rekening yang lain. Yang dibutuhkan adalah komitmen elite partai untuk tidak melakukan politik uang," kata Kuskrido Ambardi kepada Antara di Jakarta, Sabtu.

Kuskrido mengatakan masalah politik uang bukan hanya bisa diatasi dalam bentuk pembuatan peraturan tetapi bagaimana elite partai bersikap.

Menurut dia elite politik harus konsisten untuk tidak menjalankan politik uang dalam Pemilihan Umum 2014 sehingga proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. "Bagaimana elite partai bersikap untuk tidak melakukan praktik politik uang dan mereka harus konsisten tidak menjalankan itu. Tanpa ada komitmen itu maka aturan yang dibuat pasti akan dilanggar," ujarnya.

Dia mencontohkan di beberapa negara dengan sistem demokrasi yang sudah maju, para elite-nya sangat menjunjung tinggi komitmen untuk tidak melakukan praktik pembelian suara atau "vote buying". Karena menurut dia, komitmen dan etika politik menuntun pada berjalannya perilaku politik yang ideal.

Dia mengatakan harus ada kesepakatan bersama di antara elite partai untuk tidak melakukan praktik politik kotor tersebut. Karena menurut dia selama ini kesepakatan yang sudah dicapai secara formal seringkali dilanggar oleh satu pihak tertentu sehingga politik uang selalu terjadi dalam momen pemilu.

"Elite parpol harus sepakat untuk tidak membeli suara, seperti memberi uang, sembako, dan bingkisan. Semua parpol harus bisa menahan diri untuk tidak melakukannya sehingga praktik itu bisa dicegah," katanya.

Selain itu, menurut dia, ditingkatan masyarakat praktik politik uang tersebut sudah dianggap wajar. Untuk mengatasinya dia mengatakan diperlukan langkah jangka panjang untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat.

"Yang berpenghasilan rendah harus dikurangi sehingga negara harus lebih sejahtera terutama untuk kelas bawah, baru nanti permintaan politik uang di masyarakat berkurang," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur rekening dana kampanye calon anggota legislatif yang harus dibuka dan dilaporkan pembukuannya dalam Peraturan KPU tentang Dana Kampanye.

"Pada prinsipnya kami menginginkan ada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (2/5).

Husni mengatakan salah satu indikator peraturan tersebut adalah hal-hal yang dibelanjakan dalam kampanye oleh partai politik dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk caleg untuk bisa dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya peraturan tersebut, lanjut Husni, KPU dapat mengantisipasi sumber dana parpol yang dilarang dalam aturan kampanye.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com