CIBINONG, KOMPAS.com — Salah satu kuasa hukum Susno Duadji, Firman Wijaya, kecewa atas eksekusi terhadap kliennya yang juga mantan Kabareskrim Polri. Firman menilai, kliennya yang berjasa menjadi whistle blower (pengungkap kasus) kasus pajak. Negara seharusnya melindungi pengungkap kasus, bukan memenjarakannya. Pengungkap kasus adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja.
Saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong hari ini, Firman mengaku kecewa dengan langkah pemerintah yang justru menghukum kliennya dengan pidana 3,5 tahun penjara.
“Ini potret buruklah terhadap whistle blower. Kami punya alasan untuk menyampaikan hal ini. Karena bagi kami, whistle blower adalah program pemerintah. Tapi di sisi lain, pemerintah justru memperlakukan whistle blower seperti itu,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/5/2013).
Firman mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait status narapidana Susno. Menurutnya, aparat penegak hukum telah melanggar hukum acara pidana terkait eksekusi terhadap kliennya. Dirinya tetap yakin bahwa Susno tak seharusnya menjalani masa hukuman.
"Ya tentu Pasal 197 KUHAP yang menyangkut eksekusi. Karena menurut kami pasal itu harus tetap ada," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan ketidakhadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat eksekusi. "Ini adalah kondisi tragis terhadap whistle blower. Justru pada saat seperti ini, LPSK tidak hadir dalam rangka memberikan perlindungan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.