Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi UNJ Bantah Aliran Dana

Kompas.com - 02/05/2013, 19:43 WIB
Amir Sodikin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membantah hampir semua aliran dana dari Grup Permai kepada mereka. Uang yang biasanya disebut uang support atau uang pengamanan tersebut, dimaksudkan untuk memuluskan perusahaan dari Grup Permai agar memenangkan tender.

Kasus ini erat kaitannya dengan kiprah Angelina Sondakh bersama Grup Permai, dalam penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk 16 universitas.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis (2/5/2013), dengan agenda pemeriksaan para terdakwa yang masing-masing digelar terpisah.

Dua terdakwa yang diperiksa yaitu Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, dan terdakwa Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik yang saat itu menjadi Ketua Panitia Pengadaan Lelang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu, kesulitan mengungkap rangkaian peranan Grup Permai, yang aktif menggiring proyek dengan keterlibatan para terdakwa. Para terdakwa kompak tak mengakui kenal dengan orang-orang Grup Permai, yang pada persidangan sebelumnya mengaku sempat bertemu dengan para terdakwa untuk membicarakan masalah proyek.

Para terdakwa juga tak mengakui aliran dana dari orang-orang Grup Permai. Mereka hanya mengakui menerima dana, namun dana tersebut mereka ketahui hanyalah tunjangan hari raya (THR), bukan dari Grup Permai.

"Ada uang THR Rp 20 juta dari Pak Suryadi (Pembantu Rektor II UNJ)," kata Fakhruddin, menjawab pertanyaan Pangeran Napitupulu. Ia sadar bahwa uang THR itu begitu tinggi, karena biasanya hanya berkisar Rp 1 juta. Namun ia berfikir itu kemungkinan terkait dengan jabatannya, entah sebagai PR III ataupun PPK.

 

"Saya tidak tahu itu THR apa, karena pemberian PR II ya saya terima," kata Fakhruddin. Di luar THR, Fakhruddin tak mengakui penerimaan lain seperti dalam dakwaan jaksa.

 

Hal yang sama juga disampaikan Tri Mulyon,o dalam pemeriksaan terpisah. Ia hanya menerima Rp 20 juta dari Suryadi. Ia menyatakan keheranannya mengapa banyak aliran dana yang disampaikan jaksa penuntut umum melalui dirinya.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, untuk memuluskan perusahaan memenangkan tender di UNJ, Melia Rike dari PT Anugerah Nusantara (Grup Permain) memberikan sejumlah uang yang disebut uang support atau uang pengamanan. Jaksa penuntut umum mencatat ada 11 aliran dana yang berlangsung dari Februari 2010 hingga Desember 2010.

Beberapa aliran dana lewat Tri Mulyono menurut dakwaan yaitu pada 1 Februari 2010 Rp 400 juta diantar kurir Riki dan diterima Tara untuk Tri Mulyono. Tanggal 5 Juli 2010 Rp 100 juta dibawa Gerhana dan Melia Rike (keduanya staf Anugerah Nusantara) diterima Tri mulyono, Suryadi, dan Dedi di ruang kerja Suryadi di Gedung Rektorat lantai 1 UNJ.

Kemudian 6 Juli 2010 uang untuk sunatan Rp 3 juta diterima Tri Mulyono. Tanggal 25 Agustus 2010 Rp 10 juta kembali diberikan untuk Tri Mulyono. Tanggal 25 Agustus 2010 Rp 150 juta diantar Melia Rike dan Chika ke beberapa alamat termasuk untuk tri Mulyono Rp 75 juta.

Pada 2 September 2010, Rp 30 juta diserahkan ke Tri Mulyono, ditambah lagi tanggal 21 Oktober 2010 Rp 30 juta. Tanggal 22 November 2010 Rp 15 juta untuk pencairan termin 1 diserahkan ke Tri Mulyono, ditambah pada 25 November 2010 Rp 10 juta untuk biaya meeting. Tanggal 3 Desember 2010 diserhakan Rp 15 juta oleh Melia Rike dan M Irwansyah ke Tri Mulyono dan terakhir pada 15 Desember 2010 diserahkan lagi Rp 50 juta.

Namun, Tri Mulyono membantah aliran dana tersebut. "Ini banyak sekali yang atas nama Saudara. Misalnya ada support dana melalui Pak Tri Rp 30 juta, betul enggak ini?" tanya Pangeran napitupulu.

"Tidak betul, Yang Mulia," jawab Tri Mulyono.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com