JAKARTA, KOMPAS.com - Para terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membantah hampir semua aliran dana dari Grup Permai kepada mereka. Uang yang biasanya disebut uang support atau uang pengamanan tersebut, dimaksudkan untuk memuluskan perusahaan dari Grup Permai agar memenangkan tender.
Kasus ini erat kaitannya dengan kiprah Angelina Sondakh bersama Grup Permai, dalam penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk 16 universitas.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis (2/5/2013), dengan agenda pemeriksaan para terdakwa yang masing-masing digelar terpisah.
Dua terdakwa yang diperiksa yaitu Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, dan terdakwa Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik yang saat itu menjadi Ketua Panitia Pengadaan Lelang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu, kesulitan mengungkap rangkaian peranan Grup Permai, yang aktif menggiring proyek dengan keterlibatan para terdakwa. Para terdakwa kompak tak mengakui kenal dengan orang-orang Grup Permai, yang pada persidangan sebelumnya mengaku sempat bertemu dengan para terdakwa untuk membicarakan masalah proyek.
Para terdakwa juga tak mengakui aliran dana dari orang-orang Grup Permai. Mereka hanya mengakui menerima dana, namun dana tersebut mereka ketahui hanyalah tunjangan hari raya (THR), bukan dari Grup Permai.
"Ada uang THR Rp 20 juta dari Pak Suryadi (Pembantu Rektor II UNJ)," kata Fakhruddin, menjawab pertanyaan Pangeran Napitupulu. Ia sadar bahwa uang THR itu begitu tinggi, karena biasanya hanya berkisar Rp 1 juta. Namun ia berfikir itu kemungkinan terkait dengan jabatannya, entah sebagai PR III ataupun PPK.
"Saya tidak tahu itu THR apa, karena pemberian PR II ya saya terima," kata Fakhruddin. Di luar THR, Fakhruddin tak mengakui penerimaan lain seperti dalam dakwaan jaksa.
Hal yang sama juga disampaikan Tri Mulyon,o dalam pemeriksaan terpisah. Ia hanya menerima Rp 20 juta dari Suryadi. Ia menyatakan keheranannya mengapa banyak aliran dana yang disampaikan jaksa penuntut umum melalui dirinya.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, untuk memuluskan perusahaan memenangkan tender di UNJ, Melia Rike dari PT Anugerah Nusantara (Grup Permain) memberikan sejumlah uang yang disebut uang support atau uang pengamanan. Jaksa penuntut umum mencatat ada 11 aliran dana yang berlangsung dari Februari 2010 hingga Desember 2010.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan