JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian memastikan tidak ada surat dari institusi Polri kepada Jaksa Agung RI Basrief Arief yang meminta agar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji tidak dieksekusi. Surat permohonan pembatalan eksekusi memang ada, tetapi dilayangkan oleh tim kuasa hukum Susno.
"Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung adalah dari tim pengacara, penasihat, bukan dari institusi kepolisian yang perihal meminta permohonan pembatalan eksekusi putusan Mahkamah Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2013).
Boy menjelaskan, surat tersebut tidak berkop atau berlabel dan stempel Polri. Surat itu berisi penafsiran hukum dari pihak Susno yang menolak untuk dieksekusi. Surat tertanggal 14 Februari 2013 itu juga ditandatangani oleh salah satu pengacara Susno.
"Surat itu dalam rangka tugas-tugas kepengacaraan, untuk membantu klien dari yang saat ini didampingi, yaitu Pak Susno. Isinya berkaitan penafsiran hukum terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, putusan MA terkait penolakan," terangnya.
Sebelumnya, kepolisian melalui Divisi Hukum Polri disebut mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Basrief Arief yang meminta agar tidak mengeksekusi Susno. Alasannya, Susno masih dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Polri.
Seperti diberitakan, Susno gagal dieksekusi setelah tim jaksa eksekutor menjemput paksa di kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Pihak Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi. Susno akhirnya digiring ke Markas Polda Jawa Barat. Setelah melanjutkan perdebatan eksekusi, pihak kejaksaan akhirnya meninggalkan Markas Polda Jawa Barat pukul 00.15, Kamis (24/4/2013).
Tim jaksa eksekutor akan menjadwalkan ulang penjemputan paksa terhadap mantan Kapolda Jawa Barat itu Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji