Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Mallarangeng Siap Ditahan

Kompas.com - 09/04/2013, 11:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mengaku siap mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk jika ditahan seusai pemeriksaan, Selasa (9/4/2013). Andi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

“Saya siap, kami serahkan kepada KPK apa pun yang menjadi prosedur yang harus dilakukan dalam pemeriksaan ini,” kata Andi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat ditanya apakah siap jika ditahan KPK.

Selebihnya, Andi mengaku siap menjelaskan kepada penyidik KPK selama pemeriksaan nanti. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini berharap kasus Hambalang bisa dituntaskan. Andi mengaku menerima surat panggilan pemeriksaan KPK pada pekan lalu.

Dalam surat tersebut, kata Andi, KPK memanggilnya sebagai tersangka pada hari ini.

“Dan surat itu yang pertama kali, surat yang saya dapatkan dari KPK sehubungan dengan status saya sebagai tersangka. Selama ini saya enggak pernah menerima surat apa pun sehingga tahunya hanya dari media,” ungkapnya.

Andi juga mengaku tidak mengerti perbuatan pidana yang dituduhkan KPK kepadanya. Hingga sekarang, kata Andi, dia tidak tahu apa yang menjadi kesalahannya sehingga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Hari ini, Andi memenuhi panggilan KPK dengan didampingi adiknya, Rizal Mallarangeng, serta tiga kuasa hukumnya, yakni Harry Ponto, Luhut Panggaribuan, dan Ifdhal Kasim. Mengenai kemungkinan Andi ditahan seusai diperiksa, Juru Bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikan hal tersebut.

“Yang pasti hari ini AAM (Andi Alifian Mallarangeng) diperiksa sebagai tersangka,” ujar Johan.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama dengan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com