Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Al Quran, Ada Pertemuan di Ruangan Nasaruddin Umar

Kompas.com - 21/03/2013, 20:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyeret nama Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan Laboratorium di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dengan terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya, Kamis (21/3/2013).

Fahd mengaku pernah bertemu dengan Nasaruddin Umar untuk mengecek proyek-proyek Kemenag pada 2011. Saat itu, Nasaruddin menjabat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag.

Menurut Fahd, semula dia diminta Zulkarnaen Djabbar yang saat itu menjadi anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, untuk mengecek proyek-proyek di Kemenag. Fahd diminta menjadi broker atau calo proyek yang menghubungkan pihak swasta dengan Kemenag. “Saya mencari informasi di Ditjen Bimas Islam, ketemu Nasaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam,” kata Fahd.

Semula, lanjut Fahd, Nasaruddin menolak kedatangannya. Namun setelah Fahd mengajak Dendy, putra Zulkarnaen, Nasaruddin pun mempersilahkan mereka masuk ke ruangan. “Pertama tidak diterima, tapi saya bawa Dendy untuk telepon Dirjen, baru akhirnya diterima masuk karena dia (Nasaruddin) tidak tahu saya,” tutur Fahd.

Kepada Kemenag, Fahd menanyakan sejumlah proyek yang akan berjalan. Bukan hanya proyek Alquran yang dicek saat itu. Namun, lanjut Fahd, dari semua proyek tersebut, pengadaan Alquran lah yang nilai anggarannya paling besar, yakni sekitar Rp 20 miliar hingga Rp 22 miliar.

Lebih jauh Fahd mengungkapkan, dalam pertemuan di ruangan Nasaruddin itu, dia didampingi Dendy, dan rekannya, Syamsurachman, Vasko Ruseimy, serta Rizky Moelyoputro. Saat itu, menurut Fahd, Nasaruddin memanggil anak buahnya, Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Abdul Karim, dan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Ahmad Jauhari. Adapun Ahmad Jauhara kini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.

Kemudian, lanjut Fahd, dalam pertemuan itu Nasaruddin meminta Fahd berhubungan dengan Abdul Karim.  “Pak Dirjen ngomong secara normatif, disuruh urus sama Pak Karim, setelah itu saya keluar dan ngobrol sama Pak Karim,” ujarnya.

Fahd lantas mengatakan kepada Karim kalau nanti akan ada anak buahnya yang mengurus. “Saya kenalin sama Vasco, Rizky, Samsu, malam itu juga,” katanya. Setelah itu, kata Fahd, pihak Kemenag mengatakan kalau sudah ada calon pemenang tender proyek Alquran. Dengan demikian, perusahaan yang dibawa Fahd, terancam tidak bisa masuk. “Kalau mau, (kita disarankan) pakai calon pemenangnya Dirjen Bimas Islam, Pak Masyuri atau Pak Karim yang mengarahkan ke orang yang biasa menang ke situ,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Zulkarnaen selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq), menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta. Uang itu diberikan kepada Zulkarnaen karena selaku anggota Banggar DPR, dia menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan mengupayakan tiga perusahaan memenangi tender proyek di Kemenag. Ketiga perusahaan itu adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender proyek pengadaan laboratorium komputer Kemenag 2011, PT Adhi Aksara Abadi sebagai pemenang tender pengadaan Al Quran 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek Al Quran tahun anggaran 2012.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Pengadaan Alquran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com