JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga masih ada aset lain dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang belum disita. KPK masih menelusuri aset lain Djoko yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami bergerak terus. Ada informasi (aset) lain yang harus kami tindak lanjuti. Kalau dikaitkan dengan pencucian uang, kami cari sebanyak mungkin," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, di Jakarta, Rabu (13/3/2013), ketika ditanya apakah ada aset lainnya dari Djoko yang diduga hasil korupsi.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset Djoko pasca-pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM ketika masih menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Terakhir, KPK menyita tiga stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Jakarta, Ciawi, dan Semarang. KPK juga sudah menyita 11 rumah milik Djoko yang tersebar di Yogyakarta, Solo, Semarang, Jakarta, Depok, dan Bogor.
Adnan mengatakan, khusus untuk SPBU, pihaknya memperbolehkan tetap beroperasi untuk kehidupan karyawan. Menurut dia, yang terpenting kepemilikan aset tersebut tidak bisa dialihkan ke orang lain.
Ketika dimintai tanggapan pendapat tim pengacara Djoko bahwa KPK tidak bisa menyita harta yang sudah dimiliki sebelum perkara simulator SIM terjadi, Adnan mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar KPK dalam penyitaan itu. Nantinya, Djoko akan diminta membuktikan keabsahan hartanya itu. Jika tidak bisa maka bisa dirampas untuk negara.
"Dengan kasus DS ini, kami cukup punya waktu untuk menjerat TPPU. KPK akan bidik semua tersangka dengan TPPU," kata mantan Komisioner Kompolnas itu.
Apakah ada kasus dugaan korupsi lainnya selain simulator SIM yang dilakukan Djoko? "Sementara ini terkait simulator," jawabnya.
Seperti diberitakan, berdasarkan informasi dari KPK, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan di Leuwinanggung, Bogor, dan Cijambe, Subang.
Hotma Sitompul, pengacara Djoko, menyebut kliennya tidak siap untuk melakukan pembuktian terbalik di pengadilan. "Kami tidak siap untuk membuktikan. Dia tidak boleh mengusut di luar tahun 2011-2012," kata Hotma beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.