Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/02/2013, 20:52 WIB
Penulis Hindra Liauw
|
EditorHindra

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, memilih tak berburuk sangka atas status Blackberry Messenger Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yakni 'Nabok Nyilih Tangan'. Status ini ditulis setelah KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang.

"Keadilan dan kebenaran Tuhan akan terungkap. Jika memang penetapan tersebut adalah rekayasa, pada waktunya hal ini akan terungkap," kata Mubarok kepada Kompas.com, Jumat (22/2/2013).

Mubarok mengatakan, sejarah telah membuktikan, kebenaran pada akhirnya akan mengalahkan hal yang lalim. Politisi senior ini mencontohkan tokoh nasional Afrika Selatan Nelson Mandela yang menjadi presiden setelah mendekam di penjara selama puluhan tahun. Sebaliknya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, yang turut memberantas korupsi, saat ini mendekam di penjara.

Pada kesempatan itu, Mubarok meminta Anas tak perlu kaget terkait langkah KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Jika memang merasa tak bersalah, pada akhirnya dirinya akan bebas dari jeratan hukum.

Penulisan status 'Nabok Nyilih Tangan' pada BBM bisa jadi merujuk pada seseorang. Mengutip penjelasan Susana Widyastuti dari situs Universitas Negeri Yogyakarta, peribahasa "nabok nyilih tangan" secara harfiah berarti memukul meminjam tangan dan digunakan untuk menyindir secara tidak langsung orang yang mencelakakan orang lain, biasanya untuk tujuan tertentu, tetapi seolah-olah orang lainlah yang melakukan.

Praktik seperti ini biasanya terjadi dalam politik, di mana untuk menjaga citra, rezim yang berkuasa malu-malu untuk menyingkirkan lawan politiknya, maka ia menggunakan 'tangan' orang lain. Orang tersebut tidak ksatria, artinya, ketika dia ingin menjatuhkan, menyakiti, menyingkirkan, membunuh, dan melenyapkan orang lain ia tidak bertindak sendiri namun dengan meminjam tangan orang lain sehingga seolah-olah dirinya adalah orang yang bersih, baik, dan suci.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Apa yang dituduhkan KPK terhadap Andi dan Deddy berbeda dengan Anas. Jika Anas diduga menerima gratifikasi, Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Adapun pengusutan kasus Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Penggeledahan saat itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazaruddin.

Sejak saat itu, seolah tidak mau sendirian masuk bui, Nazaruddin kerap "bernyanyi" menyebut satu per satu nama rekan separtainya. Anas dan Andi pun tak luput dari tudingan Nazaruddin. Kepada media, Nazaruddin menuding Anas menerima aliran dana dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang.

Menurut dia, ada aliran dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Nazaruddin juga mengatakan, mobil Harrier yang sempat dimiliki Anas itu merupakan pemberian dari PT Adhi Karya.

Sementara itu, Anas membantah tudingan-tudingan Nazaruddin tersebut. Dia mengatakan bahwa Kongres Demokrat bersih dari politik uang. Anas bahkan mengatakan rela digantung di Monas jika terbukti menerima uang Hambalang.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada awal Maret tahun lalu. 

Baca juga:
Sekelumit Sosok Anas Urbaningrum
Masihkah Anas Siap Digantung di Monas?
Anas Urbaningrum Dicegah ke Luar Negeri
KPK Belum Tahan Anas Urbaningrum
Rekam Jejak Anas Urbaningrum di Skandal Hambalang

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polri Pastikan Buru dan Tindak Beking 5 Sindikat TPPO

Polri Pastikan Buru dan Tindak Beking 5 Sindikat TPPO

Nasional
Cerita Butet Kartaredjasa Dikirimi Megawati Bunga Anggrek Putih Saat Sakit

Cerita Butet Kartaredjasa Dikirimi Megawati Bunga Anggrek Putih Saat Sakit

Nasional
Ukraina Tolak Proposal Perdamaian, Wamenhan: Diterima atau Tidak Itu Biasa

Ukraina Tolak Proposal Perdamaian, Wamenhan: Diterima atau Tidak Itu Biasa

Nasional
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri: Putusan MK adalah Undang-Undang

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli Bahuri: Putusan MK adalah Undang-Undang

Nasional
Polri: Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran Uang ke Atasan

Polri: Tidak Ada Aturan Bawahan Harus Setoran Uang ke Atasan

Nasional
Kemenag: 89.681 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Kemenag: 89.681 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Sempat Mangkir, Erwin Aksa Akan Dipanggil Kembali Sebagai Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik Pekan Depan

Sempat Mangkir, Erwin Aksa Akan Dipanggil Kembali Sebagai Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik Pekan Depan

Nasional
Desak Koalisi Perubahan Tetapkan Cawapres Anies, AHY: Pemilu Tinggal Sekian Bulan Lagi

Desak Koalisi Perubahan Tetapkan Cawapres Anies, AHY: Pemilu Tinggal Sekian Bulan Lagi

Nasional
Johan Budi Usul Kepala BNPT dan BNN Dijabat Jenderal Bintang 4

Johan Budi Usul Kepala BNPT dan BNN Dijabat Jenderal Bintang 4

Nasional
Soal Sistem Proporsional Tertutup, Komisi II DPR: MK Harus Keluar dari Pusaran Politik yang Membabi Buta

Soal Sistem Proporsional Tertutup, Komisi II DPR: MK Harus Keluar dari Pusaran Politik yang Membabi Buta

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Alasan Ade Armando Bela Jokowi dan Kritik Anies Mati-matian

GASPOL! Hari Ini: Alasan Ade Armando Bela Jokowi dan Kritik Anies Mati-matian

Nasional
Ditanya soal Anies Tak Dapat 'Endorse' Jokowi, Sudirman Said Ungkit Prestasi hingga Jurkam 2014

Ditanya soal Anies Tak Dapat "Endorse" Jokowi, Sudirman Said Ungkit Prestasi hingga Jurkam 2014

Nasional
Proposal Referendum Prabowo Terkait Perang Ukraina-Rusia Dinilai Gagasan Buruk

Proposal Referendum Prabowo Terkait Perang Ukraina-Rusia Dinilai Gagasan Buruk

Nasional
Syarat Lapor Sumbangan Dana Kampanye Diminta Tak Dihapus Biar Mudah Ditelusuri

Syarat Lapor Sumbangan Dana Kampanye Diminta Tak Dihapus Biar Mudah Ditelusuri

Nasional
Antisipasi El Nino, Gus Imin Sarankan Pemerintah Gencar Lakukan Modifikasi Cuaca

Antisipasi El Nino, Gus Imin Sarankan Pemerintah Gencar Lakukan Modifikasi Cuaca

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com