Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Kekuatan Besar, Angelina Seharusnya Dihukum Berat!

Kompas.com - 12/01/2013, 15:45 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang tidak mewajibkan Angelina Sondakh alias Angie untuk membayar uang pengganti senilai sekitar Rp 14,5 miliar dikritik. Seharusnya, Angie diwajibkan membayar kerugian keuangan negara.

Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, jika Angie dinilai dapat menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional berarti politisi Partai Demokrat itu memiliki kekuatan yang besar.

"Kalau dia punya kekuatan besar untuk menggolkan (anggaran), dia harus tanggung jawab," kata Asep saat diskusi di Jakarta, Sabtu (12/1/2013).

Sebelumnya, majelis hakim menilai Angie tidak patut membayar uang pengganti kepada negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Selaku anggota DPR ataupun anggota Badan Anggaran DPR, menurut hakim, Angie tidak memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan penganggaran proyek.

Dengan demikian, menurut hakim, uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS yang diterima Angie tidak dapat dipastikan berapa jumlahnya yang benar-benar dinikmatinya sendirian dan berapa jumlah yang dinikmati orang lain.

Asep mempertanyakan bagaimana jika Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa menjerat seluruh pihak yang terlibat nantinya. Dengan demikian, kerugian negara tidak akan bisa kembali.

"Kalau cuma Angie sendiri, yang lain enggak kena, apa jadinya? Dia harus ganti, siapapun (yang terjerat)," kata pengajar di beberapa perguruan tinggi itu.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho dan Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk menilai putusan majelis hakim itu menjadi preseden buruk lantaran tidak memberi efek jera.

"Masa menerima uang negara tapi tidak ada kewajiban Angie untuk mengembalikan? Dia cukup denda Rp 250 juta. Jadi ente nyuap, ente masih punya tabungan suap," kata Emerson.

Hamdi berseloroh bahwa keputusan itu telah memberikan kepastian bagi para koruptor lainnya. "Koruptor akan bilang korupsi sering-sering karena sudah ada kepastian, pasti dihukum rendah," kata

Seperti diberitakan, Angie dihukum selama empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.

Baca juga:
Angelina Divonis Lebih Ringan, Apa Kata KPK?
Vonis Angelina Bikin Koruptor Tak Pernah Takut
ICW: Duta Kok Korupsi...
KPK: Putusan Angie Cacat Yuridis Metodologis

Selengkapnya, ikut di topik pilihan:
VONIS ANGELINA SONDAKH

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com