Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Angelina Bikin Koruptor Tak Pernah Takut

Kompas.com - 12/01/2013, 12:16 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis untuk politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie selama empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kembali dikritik. Vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu dinilai terlalu rendah.

Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk menilai, putusan untuk Angie itu tidak akan menimbulkan efek jera. Bahkan, menurutnya, putusan itu seolah memberikan kepastian bagi para koruptor lainnya.

"Koruptor akan bilang korupsi sering-sering karena sudah ada kepastian, pasti dihukum rendah," kata Muluk, dalam diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (12/1/2013).

Hamdi menambahkan, selain memberikan kepastian bakal dihukum ringan, vonis Angie juga memberikan kepastian bahwa hasil korupsi nantinya tidak akan dirampas oleh negara. Dengan demikian, setelah keluar dari lembaga permasyarakatan, koruptor bisa menikmati uang hasil korupsi.

Penilaian sama disampaikan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson F Yuntho. Angie, kata dia, tidak akan menjalani total 4,5 tahun lantaran bakal dipotong remisi serta bebas bersyarat. "Masih ada juga tabungannya," kata dia.

Hamdi menambahkan, masyarakat tidak akan mengerti mengenai teknis hukum. Masyarakat hanya akan membandingkan vonis Angie itu dengan perkara yang menjerat masyarakat kecil. "Masyarakat akan mengukur dengan maling ayam yang seharga Rp 50 ribu dihukum tiga bulan. Maka kalau korupsi miliaran rupiah tinggal dikalikan. Berapa tahun tuh," pungkas dia.

Sebelumnya, Angie dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai. Namun, majelis hakim tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya seperti dalam tuntutan jaksa. Vonis ini juga jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Vonis Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

    Nasional
    Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

    Nasional
    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

    Nasional
    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

    Nasional
    'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

    "Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

    Nasional
    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Nasional
    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Nasional
    'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    "Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com