Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Wakil Rakyat yang Tak Berkhianat

Kompas.com - 26/12/2012, 09:05 WIB
Sabrina Asril

Penulis

"Sekadar kita untuk tahu dan bagaimana mendapatkan hasil studi banding ternyata sulit. Penyebabnya? Mulai dari tidak tahu ada di mana atau berhubungan dengan siapa, bisa jadi juga dokumen laporan tersebut memang tidak untuk dipublikasikan, atau bahkan tidak dibuat sama sekali," katanya.

Prestasi legislasi malah "keok"!

Sebanyak 45 kali kunjungan kerja ke luar negeri dilakukan DPR selama tahun 2012 ini nyatanya tidak berbanding lurus dengan prestasi DPR di bidang legislasi. Data PSHK hingga September 2012 ini menunjukkan DPR hanya mampu mengesahkan 11 rancangan undang-undang. Jumlah itu ditambah dengan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Undang-Undang Perkoperasian, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Daerah Otonom Baru (DOB) atas 1 provinsi dan 11 kabupaten baru yang disahkan DPR pada periode Oktober-Desember 2012. Jumlah pengesahan yang dilakukan DPR ini sangat jauh di bawah target DPR yang memasukkan 64 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di tahun 2012.

Keraguan publik atas kinerja anggota Dewan dalam menyusun RUU pun semakin bertambah lantaran banyaknya undang-undang yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ronald, keoknya prestasi DPR di bidang legislasi membuat publik bertanya akan efektivitas kunjungan kerja ke luar negeri yang dilakukan DPR. "Efektivitas sebagian studi banding masih diragukan. Bahkan keraguan akan efektivitas studi banding bisa menjalar hingga ke tindak lanjut atau penggunaan hasil studi banding terhadap proses legislasi dan substansi suatu RUU," ujarnya.

Publik selama ini tidak pernah mengetahui sejauh mana hasil kunjungan kerja ke luar negeri dipakai dalam proses penyusunan RUU. Uchok Sky Khadafi bahkan menuding bahwa kunjungan ke luar negeri hanyalah "kedok" para anggota Dewan untuk berpelesiran dengan bebas sorotan atau kritikan publik. "Kunker itu mengonfirmasikan kepada publik hanya bagi-bagi jatah buat komisi atau per anggota dari fraksi masing-masing. Pembuatan RUU hanya kedok," ujar Ronald.

Ia mencontohkan dalam studi banding anggota Komisi II ke Brasil dalam rangka penyusunan RUU Desa juga tidak berbuah hasil. Sampai saat ini, RUU Desa juga belum dirampungkan. Di sisi lain, ketika Komisi III yang sudah berangkat ke Australia dalam rangka penyusunan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pembahasan revisi itu batal. Uchok pun meminta pertanggungjawaban para anggota Dewan yang selama setahun ini sudah menghabiskan dana pelesiran Rp 140 miliar.

Hilangnya tanggung jawab partai politik

Kontroversi terus berlanjutnya kunjungan kerja ke luar negeri ini tidak terlepas dari lemahnya kontrol fraksi atau pun partai politik. Fraksi dan parpol tidak tegas dalam menerapkan sanksi kepada anggotanya yang tertangkap tidak bekerja selama studi banding. Pengambilan sikap moratorium terhadap kunjungan kerja ke luar negeri juga terkesan setangah hati. Partai boleh jadi sesumbar terhadap kebijakan kunjungan ke luar negeri, tapi realitanya anggota fraksi partai itu tetap saja diperbolehkan ikut dalam kunjungan kerja ke luar negeri. Hanya Fraksi PDI-Perjuangan yang secara tegas menolak adanya kunjungan kerja ke luar negeri dan benar-benar menerapkannya kepada para anggota fraksinya.

Jika tidak ada komitmen tegas dari fraksi, maka rasanya kritikan publik tetap saja seperti angin lalu bagi anggota Dewan. Anggota Dewan kini lebih takut dijatuhkan sanksi oleh fraksi atau partainya daripada dicap buruk oleh masyarakat yang menjadi konstituennya.

Direktur Eksekutif Pol-Tracking Institute Hanta Yudha AR mengungkapkan protes publik ini terjadi sebagai imbas dari rendahnya kinerja DPR. Oleh karena itu, kunjungan kerja ke luar negeri atau penambahan fasilitas dipastikan akan selalu mendapatkan penolakan publik karena rendahnya kinerja DPR dalam persepsi publik. "Jadi dalam persepsi publik, DPR ini surplus fasilitas, tetapi defisit kinerja dan trust dari publik. Ini soal persepsi publik. Kunker itu semakin menurunkan trust publik; sebaiknya ditinjau ulang," ucap Hanta.

Selain itu, protes publik yang tak pernah diindahkan anggota Dewan ini merupakan persoalan klasik etika para politisi di negeri ini. Para politisi bukannya peka terhadap kesengsaraan rakyat, justru berbela diri mencari seribu alasan untuk bepergian keluar negeri. Hanta melihat inilah potret dari kegagalan parpol dalam mengemban fungsi rekrutmen politiknya. Parpol perlu melakukan introspeksi total dan mereformasi sistem kaderisasi internal dan memperbaiki sistem rekrutmen calon legislatif.

"Parpol dalam menghadapi kritik publik terkait kunker seolah tak bersikap dan bersembunyi. Mestinya parpol punya tanggung jawab dan otoritas kuat membuat kebijakan dan aturan internal bagi kader-kadernya di parlemen. Parahnya, alih-alih membuat aturan etika dan moral secara internal partai, petinggi partai justru menjadi aktornya," ujar Hanta.

Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah membereskan secara total dan komprehensif problem di DPR mulai dari hulunya, yakni partai politik. Diperlukan komitmen elite parpol, pimpinan Dewan, hingga kesekjenan untuk menata kembali rencana kunjungan kerja ke luar negeri. 

DPR memang bukan lembaga malaikat, tetapi merupakan lembaga representasi rakyat. DPR diharapkan menjadi tumpuan publik menyuarakan aspirasinya, dan bukannya justru menjadi pengkhianat publik. Memasuki tahun politik 2013, partai politisi di parlemen sudah seharusnya kembali mendengarkan suara publik. Jika tidak, maka vonis masyarakat akan lebih berat dengan tidak memilih kembali politisi itu. Tentunya kita masih mendambakan agar para elite politik ini benar-benar belajar dari kritikan yang ada, dan bukan hanya sekadar pencitraan belaka.

Ikuti refleksi 2012 di bidang politik, hukum, dan keamanan dalam topik:
Refleksi 2012 Polhukam

Baca juga topik-topik terkait kunjungan kerja DPR sepanjang tahun 2012:

DPR Studi Banding PMI ke Turki dan Denmark
RUU Ternak, DPR ke Perancis dan China

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com