Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikaitkan Kasus Hambalang, Ini Jawaban Choel Mallarangeng

Kompas.com - 07/12/2012, 16:51 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comAndi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengaku terkesima atas semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia merasa sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dalam kasus ini, nama Choel dan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, disebut-sebut. Andi sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

"Saya ingin tegaskan sekali lagi bahwa saya tidak sedikit pun terkait dengan kasus Hambalang. Saya terkesima ketika membaca semua tuduhan yang dialamatkan kepada saya dalam kaitan dengan kasus tersebut," ujar Choel, Jumat (7/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor Freedom Institute.

Choel mengaku lebih terkesima lagi membaca pernyataan sejumlah pihak yang menyiratkan bahwa dirinya memainkan peran sebagai perantara yang menyalurkan dana Hambalang untuk Andi Mallarangeng. Pernyataan-pernyataan yang memojokkan Choel dan Andi itu sempat diungkapkan Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang, dan Muhammad Nazarudin.

"Saya tergaskan semua itu tidak benar," ujar Choel.

Oleh karena itu, ia mendukung proses hukum untuk menuntaskan kasus ini secepat-cepatnya dan seterang-terangnya. Choel meyakini pengadilan dan proses hukum merupakan cara terbaik untuk mengungkapkan kebenaran dan keadilan.

"Jika kasus ini dapat selesai dengan cepat dan baik, saya dan kakak saya akan melangkah tanpa beban yang terus menggantung," katanya.

"Hidup akan terus berjalan, dengan tikungan dan tanjakannya yang tak terduga. Semoga saya, kakak saya, serta kita semua, dapat memetik pelajaran berharga dari kasus Hambalang ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, selain meminta pencegahan ke luar negeri atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A Mallarangeng, KPK juga mencegah Andi Zulkarnaen Mallarangeng terkait penyelidikan proyek Hambalang. Andi Zulkarnaen diketahui merupakan adik Andi Mallarangeng yang biasa dipanggil Choel Mallarangeng.

Informasi mengenai pencegahan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

"Saya sebut inisialnya ada tiga, yakni AAM (Andi Alifian Mallarangeng), AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng), dan MAT (Muhammad Arief Taufiqurrahman) dari PT Adhi Karya," kata Bambang.

Permintaan pencegahan tersebut sudah KPK kirimkan ke Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat bernomor 4569/01/23/12/2012 tanggal 3 Desember 2012. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

Nama Andi Mallarangeng dan Choel memang disebut-sebut dalam kasus Hambalang. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, beberapa kali mengatakan, Andi dan Choel menerima uang proyek Hambalang. Nama AM (Andi Mallarangeng) juga disebut dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Masih sebagai saksi

Sementara itu, dalam keterangan Ketua KPK Abraham Samad, hari ini, disebutkan bahwa Choel masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Saat ditanya mengenai indikasi aliran dana ke Choel, Abraham menjawab, hal tersebut sudah masuk dalam substansi perkara. KPK, katanya, membatasi diri untuk tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka karena merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang atas tuduhan secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Dia dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com