Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP soal SDM KPK Masih di Kementerian PAN

Kompas.com - 05/12/2012, 15:39 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf revisi Peraturan Pemerintah yang mengatur Managemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, draf PP itu sudah pernah masuk ke Kantor Presiden. Namun, kata dia, draf itu dikembalikan ke Kemen PAN untuk diperbaiki.

"Saya setiap hari menanyakan terus karena ingin secepat mungkin," kata Sudi di Jakarta, Rabu ( 5/12/2012 ).

Sebelumnya, Polri kembali menarik penyidiknya yang bertugas di KPK lantaran tidak diperpanjang masa tugasnya. Kali ini, 13 penyidik KPK ditarik Polri, salah satunya Komisaris Novel Baswedan.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melihat ada arahan atau instruksi Presiden yang tidak dijalankan oleh Polri. Berdasarkan penjelasan Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo selama ini, kata Julian, penarikan anggota untuk pembinaan karir.

"Pemahaman yang kita terima dari penjelasan Polri, suatu saat mereka akan dikembalikan ke Polri untuk diberi tugas yang lain. Itu bisa dianggap salah satu jenjang promosi seseorang dalam kepegawaian. Pemahanan penarikan lebih agar Polri memberikan apresiasi kepada penyidik mereka di KPK agar mereka bisa lebih baik dalam karir mereka," kata Julian.

"Jadi, jangan diinterpretasikan sesuatu yang dilakukan karena ada masalah. Kan pas kebetulan dari masa tugas mereka yang berada di KPK telah berakhir. Bukan karena secara mendadak atau tiba-tiba diganti lalu kemudian dikait-kaitkan dengan kasus simulator," pungkas Julian.

Sebelumnya, Presiden menyebut Polri tidak bisa secara sepihak menarik personilnya yang bertugas di KPK. Polri, kata dia, harus berkonsultasi terlebih dulu dan harus mendapat persetujuan KPK.

Presiden juga menyebut akan segera mengeluarkan PP untuk mengatur penugasan personil Polri di KPK. Ketika itu, Presiden mengatakan solusi dalam aturan baru nantinya, yakni penugasan penyidik dari Polri selama 4 tahun, bukan maksimal 4 tahun.

"Personil yang bersangkutan bisa diperpanjang selama 4 tahun lagi, tetapi perlu dikoordinasikan dengan Kapolri, agar sesuai pula dengan pembinaan karier Perwira yang bersangkutan, misalnya pendidikan atau penugasan apa dan kemudian bisa kembali lagi ke KPK," kata Presiden dalam pidatonya pada Oktober lalu menyikapi konflik KPK-Polri.

Baca juga:
Trimedya: Jangan Jadikan Novel Anak Emas
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Nasional
    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

    Nasional
    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

    Nasional
    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com