Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Penyidik KPK di Tangan Presiden

Kompas.com - 05/12/2012, 12:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama institusi terkait sudah mengirimkan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Draf PP yang mengatur soal sumber daya manusia di KPK itu tinggal menunggu persetujuan Presiden.

"Jika disetujui Presiden, peraturan pemerintah ini menjadi keputusan politik yang terpenting untuk mengatasi persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi KPK, seperti penarikan penyidik yang belum pada saatnya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (5/12/2012).

Menurut Busyro, draf revisi PP tersebut mengubah aturan mengenai masa kerja seorang penyidik atau pegawai negeri sipil di KPK. Berdasarkan revisi PP, seorang penyidik maupun PNS dari institusi lain dapat bertugas di KPK lebih lama, yakni selama 12 tahun. Sebelumnya, masa tugas penyidik/PNS di KPK hanya empat tahun, kemudian dapat diperpanjang selama empat tahun lagi sehingga totalnya delapan tahun.

"Sudah sampai pada kesepakatan yang agak bulat, dari delapan tahun menjadi 12 tahun," ujar Busyro.

Draf revisi PP ini, menurut Busyro, dikerjakan KPK bersama institusi lain, seperti kepolisian, kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Negara selama dua tahun terakhir.

"Pendekatan itu sudah kami lakukan terus-menerus sehingga sekarang kuncinya adalah di tangan Sesneg dan Presiden. Mudah-mudahan kalau itu ditandatangani, ya selesai permasalahannya," ucapnya.

KPK juga berharap, Presiden Yudhoyono segera menandatangani draf revisi tersebut. Pasalnya, menurut Busyro, jika penyidik KPK terus-menerus berkurang, dikhawatirkan terjadi instabilitas sumber daya manusia (SDM) di lembaga antikorupsi tersebut. Jika kondisi ini dibiarkan, pada akhirnya, masyarakatlah yang ikut merugi.

"Kami khawatirkan, kalau terus ditarik, akan ada instabilitas SDM. Jadi, program-program kami tidak selancar yang berjalan sekarang. Bukan hanya merugikan KPK, melainkan juga business process yang lain. Kalau terhambat, padahal yang lapor masyarakat, takut akan ada pengumpulan laporan masyarakat," ungkap mantan Ketua Komisi Yudisial itu.

Sejauh ini, Polri sudah menarik 27 penyidiknya dari KPK. Dari jumlah tersebut, sebagiannya sudah beralih status menjadi pegawai tetap KPK.

Baca juga:
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com