JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka dugaan korupsi simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Rutan Guntur, Senin (3/12/2012). Penahanan jenderal bintang dua itu diharapkan menjadi terapi kejut atau shock therapy bagi anggota atau pejabat di kepolisian lainnya.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar berpendapat, penahanan Djoko kali tidak memiliki terapi kejut yang berarti. Pasalnya, penanganan simulator SIM sendiri sempat tersendat akibat adanya perebutan kewenangan. Untuk menggandakan terapi kejut yang lebih kuat, KPK harus dapat menuntaskan kasus korupsi simulator SIM dan kasus di kepolisian lainnya.
"Tindakan KPK menahan Djoko Susilo efeknya kurang menggigit, tidak membuat shock para elite atau pejabat Polri lainnya. Karena itu, agar daya kejutnya lebih kuat, KPK harus membongkar secara tuntas kasus tesebut," ujar Bambang saat dihubungi, Senin.
Menurutnya, KPK harus menelusuri proses pengadaan simulator SIM hingga ke akarnya. Selain itu, pengadaan lainnya di Korlantas yang diduga melibatkan bagian lain dalam institusi Polri. Dimungkinkan ada tersangka baru, jika KPK dapat menilik lebih jauh pengadaan proyek di Korps Bhayangkara itu.
"Kemungkinan masih ada pejabat di luar Korlantas yang bisa jadi tersangka jika KPK mau menelusuri secara teliti sejak awal proses pengadaan alat operasional di lingkungan Polri," paparnya.
Untuk diketahui, setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM tahun 2011, Djoko akhirnya ditahan oleh KPK. Sebelumnya, pada pemeriksaan pertama, Irjen Djoko tak langsung ditahan. Saat itu, Ketua KPK Abraham Samad mendadak pergi ke luar kota. Djoko juga sempat menolak diperiksa oleh KPK saat terjadi perebutan kewenangan penanganan kasus dengan Polri.
Djoko ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak 27 Juli 2012. Selaku Kepala Korlantas pada saat itu, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara yang diduga ratusan miliar tersebut. Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka mantan Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan pihak subkontraktor Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Selain itu, KPK kini juga menangani AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo sebagai tersangka.
Berita terkait dapat diikuti di topik:
DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI