Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Dipo Ungkap Ketua Fraksi, PKS Beri Waktu 3 Hari

Kompas.com - 13/11/2012, 14:19 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi waktu 3 x 24 jam kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk mengungkap identitas ketua fraksi yang dituding mengamankan penggelembungan dana APBN. Dipo diminta tidak lempar batu sembunyi tangan sehingga bisa menimbulkan fitnah.

"Kami tunggu 3 x 24 jam, Pak Dipo menyebut nama. Kalau tidak ada nama, berarti fitnah. Saya apresiasi keberanian beliau untuk menghentikan kongkalikong baik di BUMN, DPR dan Kementerian," kata Hidayat, Senin (13/11/2012), saat dihubungi wartawan.

Hidayat juga mengingatkan agar Dipo tidak terjebak pada politik fitnah. Politik fitnah, sebutnya, tidak akan membantu upaya penegakkan hukum maupun pelaksanaan pemerintahan yang bersih.

"Saya tantang kejantanan beliau, siapa ketua fraksi. Kalau jujur, tunjuk saja. Sebaiknya beliau jangan tanggung-tanggung, jangan lempar batu sembunyi tangan dan jangan menyebarkan fitnah," kata anggota Komisi I bidang pertahanan itu.

Lebih lanjut, Hidayat melihat pernyataan Dipo tidak bijak. Terlebih, Dipo mewakili kabinet menteri. Pernyataanya menunjukkan kesan bahwa kabinet menyalahkan DPR. "Kejahatan itu tidak hanya di legislatif tetapi juga di eksekutif, yudikatif. Bagaimana korupsi bisa diselesaikan kalau hanya DPR yang dinilai bersalah," ucapnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengaku menerima banyak laporan dari pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian terkait praktik kongkalikong untuk menggerus APBN. Laporan itu masuk pasca-surat edaran Sekretaris Kabinet nomor 542 terkait pencegahan praktik kongkalikong anggaran di instansi pemerintah. Dipo menyebut ada partai politik koalisi pemerintah yang menyusupkan kadernya di suatu kementerian.

Kader yang mendapat jabatan struktural hingga staf khusus menteri itu, kata dia, bertugas mengatur berbagai proyek dengan dana APBN untuk kepentingan partai. Mereka merekayasa proyek agar perusahaan tertentu menang tender. Setoran dari para perusahaan pemenang tender, kata dia, bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Kalau semua setoran dikumpulkan, besarnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah dalam satu tahun.

Dipo juga menyebut ada ketua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat yang bertugas menciptakan program atau kegiatan serta mengamankan alokasi anggaran yang sudah digelembungkan agar disetujui DPR. Pengelembungan sudah terjadi ketika penyusunan anggaran di kementerian. Semua penjelasan Dipo itu mengacu pada laporan PNS.

Dia menyebut laporan yang masuk disertai bukti-bukti. Tak disebutkan apakah sudah ada klarifikasi terkait bukti-bukti itu. Dipo juga tak mau menyebut nama parpol, nama-nama kader parpol, nama kementerian, serta proyek yang dimaksud.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com