Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pajak Tommy Hindratno Didakwa Terima Suap

Kompas.com - 29/10/2012, 09:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Tommy Hindratno dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2012) pagi. Tommy ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari staf pembukuan/advicer PT Agis Electronik James Gunarjo terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma mengatakan, kliennya siap mengikuti pembacaan surat dakwaan atas perkaranya tersebut. "Nanti sekitar pukul 09.00 WIB" ujar Tito saat dihubungi, Senin.

Tito yang mengaku sudah membaca surat dakwaan kliennya itu mengatakan, tim jaksa KPK akan mendakwa Tommy dengan pasal-pasal penerimaan suap. Namun, menurut Tito, dakwaan jaksa KPK kepada kliennya tersebut salah alamat. Menurutnya, Tommy tidak menerima suap melainkan mendapat gratifikasi atau pemberian berupa uang Rp 280 juta. Pemberian itu pun, menurutnya, sudah dilaporkan ke KPK dalam waktu kurang dari 30 hari setelah Tommy dan James tertangkap tangan penyidik beberapa waktu lalu.

"Gratifikasi sudah kami laporkan ke KPK dan sudah ada tanda terima gratifikasi dari KPK. Yang namanya gratifikasi itu kan memang harus dilaporkan ketika menerima. Dia sudah melaporkan dalam waktu 30 hari, jadi dakwaan ini premature atau salah alamat," ungkap Tito.

Atas dakwaan jaksa KPK tersebut, tim pengacara Tommy pun akan mengajukan ekspesi atau nota keberatan yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.

Adapun, Tommy ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan bersama James Gunarjo. Tommy diduga menerima suap Rp 280 juta terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama senilai Rp 3,4 miliar. Dalam kasus ini, James sudah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun enam bulan penjara. James dianggap terbukti bersama-sama komisaris PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, menyuap Tommy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com