JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng disebut ikut menyuap pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan staf pembukuan PT Agis Tbk, James Gunarjo yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Salim, Medi Iskandar, dan Sigit Waseso itu menyebutkan bahwa James Gunarjo alias Jimy baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Antonius Z Tonbeng memberikan sesuatu berupa uang Rp 280 juta ke Tommy Hindratno. Pemberian tersebut, dilakukan karena Tommy telah memberikan data dan atau informasi hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak atas klaim Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar pajak (restitusi) PT Bhakti Investama, Tbk.
"Sehingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan dilakukan pembayaran kepada PT Bhakti Investama," kata jaksa Medi Iskandar.
Tommy diyakini mengetahui bahwa membocorkan informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak ke pihak luar tersebut melanggar peraturan. Dijelaskan dalam surat dakwaan tersebut, pada Januari 2012, Antonius bersama James melakukan pertemuan dengan Tommy di kantin gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, James dan Antonius meminta Tommy membantu penyelesaian klaim SPT lebih bayar pajak PT Bhakti Investama.
Saat itu, Antonius menyampaikan kepada Tommy, "Kalau berhasil, ada lah," dan dijawab Tommy dengan kalimat "Saya lihat dulu"
Adapun SPT lebih bayar pajak PT Bhakti Investama yang diajukan itu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2010 sebesar Rp 517 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari tahun 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 3,2 miliar.
Sebagai tindak lanjut pertemuan di kantin MNC Tower tersebut, Tommy yang saat itu menjabat Kepala Seksi dan Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo itu menghubungi rekannya, Ferry Syarifuddin yang berkerja di KPP Perusahaan Masuk Bursa di Jakarta. Kepada Ferry, dia meminta informasi soal perkembangan proses pemeriksaan klaim lebih bayar pajak yang diajukan PT Bhakti Investama.
Kemudian Tommy bertemu dengan Agus Totong, selaku ketua tim pemeriksa klaim PT Bhakti Investama. Lalu pada 24 April 2004, diterbitkanlah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas SPT PPn PT Bhakti Investama senilai Rp 517 juta dan SPT PPn sebesar Rp 2,9 miliar. SKPLB tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) terhadap wajib pajak PT Bhakti Investama dengan nilai total Rp 3,4 miliar.
Setelah pengembalian pajak sebesar Rp 3,4 miliar itu masuk ke rekening PT Bhakti Investama di Bank BCA, Antonius menyampaikan ke James akan dikeluarkan uang Rp 350 juta sebagai imbalan untuk Tommy dan pegawai pajak lain.
"Terdakwa (James) atas permintaan Antonius Tonbeng pada tanggal 5 Juni sekitar jam 16.00 WIB datang ke gedung MNC Tower dengan mengendarai Toyota Harrier untuk menerima uang Rp 340 juta," kata jaksa Sigit.
Setelah menerima uang tersebut, James menyerahkan Rp 280 juta ke Tommy sedangkan Rp 60 juta sisanya diambil James. Saat penyerahan uang di Restoran Sederhana Masakan Padang, Tebet, Jakarta Selatan, James dan Tommy ditangkap KPK. Atas perbuatannya, James didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huru b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 13 undang-undang yang sama.
Sementara Antonius, beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk James dan Tommy dalam proses penyidikan. KPK juga sudah meminta Imigrasi untuk mencegah Antonius bepergian ke luar negeri. Sedangkan Tommy masih menjalani proses penyidikan di KPK sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.