JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka James Gunarjo mengakui kalau kasus dugaan suap yang menjeratnya tidak terkait dengan PT Bhakti Investama Tbk (BHIT). Menurut pengacara James, Verry Sitorus, kliennya tidak pernah menangani urusan pajak perusahaan tersebut. "Tadi juga ditanya penyidik bahwa ada apa tidak hubungannya dengan Bhakti Investama, dijawab tegas dengan klien saya 'tidak ada'," kata Verry di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Kamis (21/6/2012) seusai mendampingi James diperiksa.
KPK memeriksa James terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. James yang diduga suruhan BHIT. Ia tertangkap tangan saat diduga memberi suap dengan alat bukti Rp 280 juta ke pegawai pajak, Tommy Hindratno. KPK pun menetapkan Tommy sebagai tersangka.
Menurut Verry, kliennya tidak kenal dengan Komisaris BHIT, Antonius Z Tonbeng. "Apakah kenal dengan Anton Tonbeng, dijawab tidak kenal," ujarnya.
Selama pemeriksaan, penyidik KPK juga menanyakan James apakah pernah mengundang Tommy ke gedung MNC Tower, tempat BHIT berkantor atau tidak. Namun, lanjutnya, James menjawab "tidak pernah".
Terkait penyidikan kasus ini, KPK mencegah Antonius bepergian ke luar negeri. Rabu (20/6/2012), KPK memeriksa Antonius sebagai saksi untuk Tommy. Seusai diperiksa, komisaris BHIT itu enggan berkomentar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.