Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat James Gunarjo, Eksepsi KPK Ditolak

Kompas.com - 08/08/2012, 17:46 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan James Gunarjo Budiharjo.

Permohonan praperadilan diajukan James Gunarjo sebagai tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK lantaran menilai KPK telah melangkahi kewenangannya dalam penanganan kasus.

Hakim Ahmad Dimyati, dalam putusan sela, menyatakan menerima keberatan pemohon, menolak eksepsi termohon, dan melanjutkan sidang praperadilan ke tahap selanjutnya.

"Pengadilan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum termohon (KPK). Sidang kembali akan dilanjutkan besok pagi dengan agenda pembuktian surat-surat," kata Hakim Dimyati saat membacakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan, Rabu (8/8/2012).

Gugatan praperadilan diajukan James Gunarso yang menilai KPK telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

James yang diduga menyuap Kepala Seksi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo Tommy Hindratno, menilai kasusnya tidak melibatkan penyelenggara negara. Selain itu, nilai kasus tersebut di bawah Rp 1 milyar. Dengan demikian, kasus tersebut sebenarnya tidak ditangani KPK.

Gugatan itu dibantah pihak KPK yang beranggapan, pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri salah alamat. Dalam eksepsi yang dibacakan dalam persidangan kemarin, pihak KPK sebagai termohon menyatakan, keberatan seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai pihak yang berkewenangan menafsir undang-undang.

Selain itu, dalam eksepsi yang dibacakan Rasamala Aritonang, KPK menilai pembahasan status tersangka sudah menyentuh substansi perkara pidana yang seharusnya tidak dibahas di sidang praperadilan. Bersalah tidaknya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus dibuktikan di persidangan.

Akan tetapi, Hakim Dimyati memiliki pertimbangan berbeda. Ia berpandangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili permohonan pihak pemohon," baca Dimyati.

Sidang selanjutnya akan digelar besok, Kamis (9/8/2012), dengan agenda pemeriksaan surat-surat dari pihak pemohon maupun termohon. Sehari berikutnya, sidang akan mengagendakan pemeriksaan saksi.

Adapun James Gunarjo adalah ahli perpajakan yang ditangkap tangan bersama Tommy Hindratno oleh petugas KPK di sebuah rumah makan Padang di Tebet, Jakarta Selatan, pada 6 Juni lalu. Dari tangan mereka, petugas mengamankan uang senilai Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com