JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan James Gunarjo Budiharjo.
Permohonan praperadilan diajukan James Gunarjo sebagai tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK lantaran menilai KPK telah melangkahi kewenangannya dalam penanganan kasus.
Hakim Ahmad Dimyati, dalam putusan sela, menyatakan menerima keberatan pemohon, menolak eksepsi termohon, dan melanjutkan sidang praperadilan ke tahap selanjutnya.
"Pengadilan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum termohon (KPK). Sidang kembali akan dilanjutkan besok pagi dengan agenda pembuktian surat-surat," kata Hakim Dimyati saat membacakan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan, Rabu (8/8/2012).
Gugatan praperadilan diajukan James Gunarso yang menilai KPK telah melampaui kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
James yang diduga menyuap Kepala Seksi Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo Tommy Hindratno, menilai kasusnya tidak melibatkan penyelenggara negara. Selain itu, nilai kasus tersebut di bawah Rp 1 milyar. Dengan demikian, kasus tersebut sebenarnya tidak ditangani KPK.
Gugatan itu dibantah pihak KPK yang beranggapan, pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri salah alamat. Dalam eksepsi yang dibacakan dalam persidangan kemarin, pihak KPK sebagai termohon menyatakan, keberatan seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai pihak yang berkewenangan menafsir undang-undang.
Selain itu, dalam eksepsi yang dibacakan Rasamala Aritonang, KPK menilai pembahasan status tersangka sudah menyentuh substansi perkara pidana yang seharusnya tidak dibahas di sidang praperadilan. Bersalah tidaknya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus dibuktikan di persidangan.
Akan tetapi, Hakim Dimyati memiliki pertimbangan berbeda. Ia berpandangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili permohonan pihak pemohon," baca Dimyati.
Sidang selanjutnya akan digelar besok, Kamis (9/8/2012), dengan agenda pemeriksaan surat-surat dari pihak pemohon maupun termohon. Sehari berikutnya, sidang akan mengagendakan pemeriksaan saksi.
Adapun James Gunarjo adalah ahli perpajakan yang ditangkap tangan bersama Tommy Hindratno oleh petugas KPK di sebuah rumah makan Padang di Tebet, Jakarta Selatan, pada 6 Juni lalu. Dari tangan mereka, petugas mengamankan uang senilai Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.