Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kartini Sudah Bebaskan 5 Terdakwa Korupsi

Kompas.com - 18/08/2012, 06:04 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung, yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap, telah membebaskan 5 dari 7 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang ditanganinya. Kartini bersama seorang hakim Tipikor Pontianak, yaitu Heru Kusbandono, dan seorang pengusaha bernama Sri Dartuti, ditangkap KPK di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012). Sri diduga adik dari Ketua DPRD Kabupaten Grobogan yang saat ini kasusnya tengah ditangani Kartini.

Berdasarkan data Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini merupakan hakim yang turut melepaskan 5 dari 7 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Kelima perkara tersebut ditangani secara bersama-sama oleh Hakim Lilik Nuraini, Asmadinata, dan Kartini. Hakim Lilik saat ini sudah dipindahkan ke Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara.

Terdakwa pertama yang dibebaskan Kartini adalah Yanuelva Etlian alias Eva. Eva jadi terdakwa pembobolan Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah Semarang tahun 2011 senilai Rp 39 miliar. Dalam putusan sela pada 29 Februari 2012, ketiga hakim itu menyatakan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Semarang cacat. Karena itu, majelis hakim meminta Eva dikeluarkan dari tahanan. Setelah Kejaksaan Negeri mengajukan perlawanan dan meminta kasus tersebut dilanjutkan, Eva justru sudah menghilang dan belum diketahui keberadaannya. Kasus itu masih berlanjut meski terdakwa tidak pernah hadir di persidangan.

Terdakwa lain yang lolos dari jeratan hukum dalam perkara yang ditangani Kartini yakni mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro, dan seorang pengusaha bernama Suyatno. Keduanya jadi terdakwa kasus suap sebesar Rp 13,5 miliar. Pada kasus tersebut Suyatno dianggap tidak terbukti melakukan penyuapan pada pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Kendal tahun 2004 sehingga ia bebas murni pada 8 Maret lalu.

Pada 21 Maret lalu, mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, juga terbebas dari tuntunan hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa dari Kejati Jateng. Untung dinilai hakim Tipikor, yang antara lain beranggotakan Kartini, tidak bersalah pada perkara dugaan korupsi kasda Kabupaten Sragen sebesar Rp 11,2 miliar. Dua terdakwa lain dalam kasus yang sama sudah dijatuhi vonis.

Ketukan palu Kartini juga telah membebaskan Teguh Tri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pemancar RRI Purwokerto sebesar Rp 4,85 miliar. Hakim Kartini beralasan, Teguh telah diadili dalam perkara yang sama oleh Pengadilan Negeri Purwokerto sehingga tidak dapat diadili di Pengadilan Tipikor dengan kasus yang sama.

Terakhir, Kartini juga menjadi majelis hakim yang membebaskan mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro. Hendy didakwa telah menerima suap senilai Rp 4,99 miliar dari Heru Djatmiko. Pada persidangan 15 Juni 2012, Heru dinyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan sehingga terbebas dari jeratan hukum.

Wakil Ketua PN Semarang Ifa Sudewi menyayangkan peristiwa penangkapan hakim KM oleh KPK. Ia mengaku sangat kecewa dan prihatin dengan peristiwa yang mencoreng citra Pengadilan Tipikor tersebut. "Saya sangat menyayangkan. Saat kejadian, saya langsung lemas, nangis dan sangat sedih. Usaha kami dalam membersihkan Pengadilan Tipikor tidak berbuah hasil. Saya pikir mereka sudah takut dengan adanya pemeriksaan dari MA kemarin. Tapi ternyata mereka berani bertindak seperti itu," katanya.

Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya mendapat sorotan dari Badan Pengawasan (Banwas) Mahkamah Agung (MA) RI karena sudah membebaskan banyak terdakwa korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Nasional
    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Nasional
    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Nasional
    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Nasional
    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Nasional
    PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

    PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com