Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Benarkan Fahd Setor Uang ke Rekening Wa Ode

Kompas.com - 24/07/2012, 23:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah saksi dari Bank Mandiri Cabang DPR Senayan, Jakarta membenarkan kalau pengusaha Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyetor uang miliaran rupiah ke rekening anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.

Fahd merupakan nasabah prioritas Bank Mandiri. Teller Bank Mandiri Cabang DPR, Daeng Lyrawati mengungkapkan, sekitar Oktober 2010, Fahd datang ke bank tersebut bersama Haris Surahman untuk melakukan tarik tunai dan setor tunai. Menurutnya, Fahd melakukan penarikan dari rekeningnya senilai Rp 2 miliar kemudian uang itu disetorkan Haris ke rekening Wa Ode.

"Saat itu datang dengan Haris. Transaksi saat itu Fahd melakukan penarikan senilai Rp 2 miliar kemudian Harisnya setor," kata Lyrawati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Proses tarik tunai, setor tunai tersebut, menurutnya, dilakukan Fahd dan Haris lebih dari satu kali. Kemudian, menurut Lyra, Haris juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1,5 miliar.

Haris merupakan nasabah tabungan bisnis baru Bank Mandiri. Uang tunai senilai Rp 1,5 miliar tersebut, lanjutnya, diserahkan Haris ke staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda untuk kemudian disetorkan ke rekening Wa Ode.

"Di siang harinya, penarikannya dilakukan Pak Haris kemudian dia setor ke rekening Wa Ode oleh Sefa," ungkap Lyra.

Kesaksian senada juga disampaikan teller Bank Mandiri lainnya, Rosmayati dalam persidangan tadi. Keterangan para pegawai Bank Mandiri ini berbeda dengan kesaksian Sefa Yolanda.

Dalam persidangan sebelumnya, Sefa mengaku tidak pernah menyetorkan uang tunai dari Haris ke rekening Wa Ode. Menurut Sefa, uang dari Haris itu dibawanya ke apartemen milik Wa Ode untuk disimpan.

Dia bahkan mengaku sempat dimarahi Wa Ode karena menerima titipan dari Haris berupa uang tunai sehingga Sefa diminta Wa Ode mengembalikan uang itu ke Haris.

Sementara Wa Ode, seusai persidangan, menepis keterangan saksi teller Bank Mandiri DPR tersebut. Menurutnya, keterangan para saksi itu hanya asumsi karena mereka tidak mengetahui langsung kalau Haris menyetorkan uang ke rekening Wa Ode.

Adapun Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk sejumlah kabupaten.

Selain itu, Wa Ode didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com