Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Benarkan Fahd Setor Uang ke Rekening Wa Ode

Kompas.com - 24/07/2012, 23:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah saksi dari Bank Mandiri Cabang DPR Senayan, Jakarta membenarkan kalau pengusaha Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyetor uang miliaran rupiah ke rekening anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.

Fahd merupakan nasabah prioritas Bank Mandiri. Teller Bank Mandiri Cabang DPR, Daeng Lyrawati mengungkapkan, sekitar Oktober 2010, Fahd datang ke bank tersebut bersama Haris Surahman untuk melakukan tarik tunai dan setor tunai. Menurutnya, Fahd melakukan penarikan dari rekeningnya senilai Rp 2 miliar kemudian uang itu disetorkan Haris ke rekening Wa Ode.

"Saat itu datang dengan Haris. Transaksi saat itu Fahd melakukan penarikan senilai Rp 2 miliar kemudian Harisnya setor," kata Lyrawati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Proses tarik tunai, setor tunai tersebut, menurutnya, dilakukan Fahd dan Haris lebih dari satu kali. Kemudian, menurut Lyra, Haris juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1,5 miliar.

Haris merupakan nasabah tabungan bisnis baru Bank Mandiri. Uang tunai senilai Rp 1,5 miliar tersebut, lanjutnya, diserahkan Haris ke staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda untuk kemudian disetorkan ke rekening Wa Ode.

"Di siang harinya, penarikannya dilakukan Pak Haris kemudian dia setor ke rekening Wa Ode oleh Sefa," ungkap Lyra.

Kesaksian senada juga disampaikan teller Bank Mandiri lainnya, Rosmayati dalam persidangan tadi. Keterangan para pegawai Bank Mandiri ini berbeda dengan kesaksian Sefa Yolanda.

Dalam persidangan sebelumnya, Sefa mengaku tidak pernah menyetorkan uang tunai dari Haris ke rekening Wa Ode. Menurut Sefa, uang dari Haris itu dibawanya ke apartemen milik Wa Ode untuk disimpan.

Dia bahkan mengaku sempat dimarahi Wa Ode karena menerima titipan dari Haris berupa uang tunai sehingga Sefa diminta Wa Ode mengembalikan uang itu ke Haris.

Sementara Wa Ode, seusai persidangan, menepis keterangan saksi teller Bank Mandiri DPR tersebut. Menurutnya, keterangan para saksi itu hanya asumsi karena mereka tidak mengetahui langsung kalau Haris menyetorkan uang ke rekening Wa Ode.

Adapun Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk sejumlah kabupaten.

Selain itu, Wa Ode didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

    Nasional
    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Nasional
    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Nasional
    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Nasional
    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Nasional
    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

    Nasional
    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

    Nasional
    Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

    Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

    Nasional
    Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

    Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

    Nasional
    Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

    Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com