JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Hartati Murdaya turut disebut sebagai salah satu pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap di Buol, Sulawesi Tengah. Hartatai disebut karena sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation, perkebunan kelapa sawit, yang ditengarai sebagai salah satu pihak dalam kasus dugaan penyuapan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Hartati Murdaya pun langsung membantah keterlibatan perusahaannya. Menurut dia, perusahannya tidak punya kepentingan apapun untuk melakukan penyuapan di Buol.
"Bahwa benar PT Hardaya Inti Plantation memiliki perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah yang telah beroperasi sejak tahun 1995. Namun saat ini perusahaan tidak sedang membuka lahan perkebunan yang baru, tidak sedang memperluas lahan perkebunannya, tidak sedang mengurus ijin lahan perkebunan yang baru, dan tidak sedang mengurus izin perluasan lahan perkebunan di kabupaten tersebut," kata Hartati lewat juru bicaranya M. Al Khadziq, dalam rilis pers, Jumat (6/7/2012).
Menurut dia, surat rekomendasi hak guna usaha (HGU) adalah bukan pemberian lahan perkebunan yang baru dan juga bukan pemberian HGU itu sendiri. Pada tahun 1995, pemerintah daerah menarik investor ke daerah terpencil tersebut dengan memberi lahan perkebunan kelapa sawit sehingga sudah semestinya surat rekomendasi HGU diberikan kepada PT Hardaya Inti Plantation karena lahan sudah ditanami kelapa sawit, sudah memproduksi CPO, sudah mampu menyerap ribuan tenaga kerja, dan sudah memberikan kontribusi yang tidak kecil bagi kemajuan daerah setempat.
"Oleh sebab itu rekomendasi HGU tersebut sesungguhnya tidak memiliki nilai yang signifikan di mana untuk mendapatkannya harus ditukar dengan uang senilai miliaran rupiah seperti diberitakan oleh media massa. Sehingga terlalu naif jika PT Hardaya Inti Plantation dikatakan berniat melakukan suap senilai milyaran hanya untuk mendapat surat rekomendasi HGU yang sesungguhnya tidak memiliki nilai signifikan tersebut," lanjut juru bicara Hartati.
Pihak Hartati juga menyesalkan pencegahan yang dilakukan KPK terhadap Hartati Murdaya. Jika yang menjadi alasan pencekalan adalah adanya kekhawatiran yang bersangkutan akan pergi ke luar negeri, menurut dia, hal itu tidaklah beralasan. Hartati menegaskan sampai saat ini tidak punya kepentingan melarikan diri ke luar negeri apalagi sebagai salah satu pendukung partai pemerintah.
"Langkah ini terkesan berlebihan dan prematur karena rekomendasi pencekalan dikeluarkan jauh sebelum KPK meminta keterangan Bupati Buol, Amran Batalipu itu sendiri. Sebagaimana diketahui, rekomendasi pencekalan diumumkan KPK pada tanggal 3 Juli 2012, sedangkan Bupati Buol baru ditangkap oleh KPK hari ini tanggal 6 Juli 2012," lanjut juru bicara Hartati.
Seperti diberitakan, KPK menangkap Bupati Buol Amran Batalipu, di rumahnya di Buol, Jumat (6/7/2012) dini hari. Sebelumnya, petugas KPK akan melakukan tangkap tangan saat suap dilakukan, namun Bupati Buol bisa melarikan diri. Dalam kasus tersebut KPK sudah menahan empat orang dari PT hardaya Inti Plantation yang diduga terlibat dugaan suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.