Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mindo Rosalina Bebas Bersyarat

Kompas.com - 02/07/2012, 14:06 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mindo Rosalina Manulang, terpidana 2,5 tahun penjara dalam kasus wisma atlet, dipastikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bebas bersyarat sebagai hasil tindak lanjut keputusan rapat 19 Juni 2012 antara LPSK, Wamen Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejagung.

Pembebasan bersyarat Mindo Rosalina tersebut karena perannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) sehingga memudahkan kerja KPK dalam membongkar kasus korupsi wisma atlet. "Hasil rapat antara LPSK, Wamen Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, KPK, dan Kejagung membahas pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat bagi Mindo Rosalina pada bulan Juni ini berikut asimilasinya," ujar Lili Pintauli Siregar, Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK di kantor LPSK, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Perolehan pembebasan bersyarat bagi Mindo Rosalina, menurutnya, butuh perjuangan. Ketentuan pengajuan pembebasan bersyarat bagi Mindo mengacu pada perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sejatinya Mindo mendapatkan pembebasan bersyarat pada Oktober 2012 yang akan datang. Namun, setelah dihitung lagi, pembebasan bersyarat Mindo ternyata jatuh di bulan Juli ini.

Sebelum pembebasan bersyarat Mindo diputuskan, dibutuhkan empat surat yang harus disiapkan oleh LPSK. Keempat surat itu di antaranya berisi permohonan remisi khusus, permohonan remisi umum setengah remisi tambahan, permohonan pembebasan bersyarat, dan proses asimilasi LPSK.

Menurut komisioner LPSK, David Nixon, pemberian pembebasan bersyarat bagi Mindo adalah kemajuan karena yang bersangkutan sebagai terpidana dan saksi telah membongkar jaringan korupsi wisma atlet yang menyeret anggota Partai Demokrat seperti Angelina Sondakh dan Nazarudin sebagai tersangka. Kasus hukum yang menimpa Mindo sendiri, menurutnya, juga sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Harus ada kemajuan bagi penanganan kejahatan kerah putih (korupsi). Salah satu caranya ya dengan cara pemberian penghargaan khusus seperti pembebasan bersyarat atau remisi yang sebetulnya sudah biasa dilakukan oleh negara. Harusnya ada daya tarik khusus yang diberikan oleh negara apabila orang tersebut menjadi justice collaborator," tambah Nixon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com