Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Kasub Kargo Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 20/06/2012, 23:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan terhadap tujuh orang di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta dan di Rest Area Km 13 Tol Jakarta-Merak, Rabu (20/6/2012) sekitar pukul 18.00 WIB.

Satu dari tujuh orang itu merupakan kepala sub di kargo Bandara Soetta, sedangkan seorang lainnya warga negara Amerika Serikat. Tiga lainnya diduga sebagai perantara, serta satu sopir dan satu petugas keamanan.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, mulai pukul 10.00 WIB, penyidik KPK yang terdiri dari tiga tim mulai melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik melakukan tangkap tangan di dua lokasi seperti yang disebutkan. Di kargo Bandara Soetta, tim penyidik menangkap Kepala Sub-Seksi berinisial W dan dua orang yang diduga perantara berinisial E dan A.

Sedangkan di Rest Area Km 13 Tol Merak-Jakarta, penyidik menangkap warga negara AS berinisial An, serta R yang diduga sebagai perantara, seorang sopir, dan seorang petugas keamanan.

Johan menjelaskan, tangkap tangan dilakukan setelah An melalui perantara E menyerahkan uang yang diminta senilai Rp 150 juta ke W. Penyerahan uang berlangsung di sekitar kargo Bandara Soetta.

Saat itu E ditemani A menyerahkan uang titipan An ke W. Serah terima uang tersebut sempat disaksikan An. Sesudah itu, An bersama R yang juga diduga berteman dengan A dan E meninggalkan lokasi melalui Tol Merak-Jakarta.

Dari lokasi penangkapan di Bandara, penyidik KPK menyita uang Rp 104 juta di tangan A dan Rp 6 juta di tangan E. Sisanya ditemukan di tangan R yang masih dihitung jumlahnya.

Johan menjelaskan, dugaan sementara, uang itu diberikan An ke W terkait upaya pemerasan. An dimintai uang Rp 150 juta agar barang-barang miliknya dan perusahaannya diperbolehkan masuk ke Indonesia dari luar negeri.

Barang-barang milik PT TD Williamson yang berkantor di Cilandak, Jakarta Selatan, itu berupa peralatan rumah tangga seperti meja atau kursi. Menurut Johan, barang-barang itu tertahan di Bea dan Cukai selama lebih dari tiga bulan.

"Menurut An, administrasinya sudah beres, tapi barangnya belum dikeluarin," ujar Johan.

Setelah tertangkap, ketujuh orang itu dibawa ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk diperiksa. Dalam 1 x 24 jam, KPK akan menentukan apakah status ketujuh orang itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi atau tidak.

Johan menambahkan, KPK akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait penangkapan An.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

    Nasional
    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com