Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instruksi Presiden Dinilai Akan Timbulkan Gejolak Baru di Papua

Kompas.com - 13/06/2012, 10:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait situasi di Provinsi Papua dinilai tidak komprehensif. Bahkan, instruksi itu dinilai dapat menimbulkan gejolak baru di Papua serta kembali terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanudin di Jakarta, Rabu (13/6/2012). Tubagus menyikapi instruksi Presiden kepada Polri dan TNI agar menegakkan hukum dan memulihkan keamanan di Papua.

Tugabus mengatakan, masalah di Papua bukan hanya di bidang keamanan semata. Masih ada empat masalah besar yang belum diselesaikan pemerintah. Pertama, kata dia, gagalnya otonomi khusus terutama pembangunan di bidang kesejahteraan, kesehatan, dan pendidikan.

Kedua, lanjut Tubagus, adanya diskriminasi dan marjinalisasi terhadap warga asli Papua. Ketiga, adanya perasaan traumatis dari sebagian masyarakat akibat tindakan represif aparat masa lalu yang dikategorikan pelanggaran HAM. Pelanggaran itu tidak diselesaikan dengan tuntas.

"Keempat, masih adanya perbedaan persepsi tentang integrasinya Papua ke dalam wilayah NKRI melalui Pepera 1969 ," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Tubagus mengatakan, masalah di Papua semakin bertambah rumit setelah terjadi penembakan gelap yang belum diungkap tuntas oleh Polri. Dalam 18 bulan terakhir, kata dia, setidaknya ada 30 kali penembakan. Situasi itu lalu menimbulkan saling curiga antara TNI dengan Polri serta antara TNI/Polri dengan rakyat Papua.

"Penegakkan hukum memang harus dilakukan. Tetapi kami khawatir dengan adanya perintah hanya melakukan operasi pemulihan keamanan justru akan menimbulkan gejolak baru dalam masyarakat, bahkan bisa terjadi pelanggaran HAM. Selesaikan lah secara bertahap semua masalah besar itu dengan cara-cara damai dan bermartabat," kata Tubagus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com