Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wartawan Dihalangi Masuk ke Gedung MNC Tower

Kompas.com - 08/06/2012, 23:29 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wartawan yang hendak meliput penggeledahan KPK di gedung MNC Tower, sempat dihalang-halangi masuk oleh satuan pengamanan.

KPK sejak Jumat (8/6/2012) sore menggeledah kantor PT Bhakti Investama, yang berada di lantai 5 gedung MNC Tower di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.

Wartawan yang berkumpul sejak pukul 19.00 WIB, tak boleh masuk ke dalam gedung. Puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik hanya boleh menunggu di depan lobi gedung MNC Tower.

Menurut salah satu wartawan yang tak diperbolehkan masuk oleh satuan pengamanan gedung MNC Tower, Iqbal, ada puluhan wartawan yang masih menunggu di lobi. "Kami tak boleh masuk dan hanya diperkenankan menunggu di depan lobi. Padahal sudah menunggu sejak pukul 19.00," katanya.

Tak hanya wartawan, penyidik KPK awalnya juga tak diperbolehkan masuk oleh satuan pengamanan gedung MNC Tower. KPK menggeledah kantor Bhakti Investama, terkait dengan penangkapan yang dilakukan KPK pada Rabu siang lalu.

KPK menangkap pegawai pajak Tommy Hindratno dan seseorang yang diduga suruhan pimpinan Bhakti Investama, James Gunarjo.

James diduga menyuap Tommy, terkait pengurusan persoalan pajak PT Bhakti Investama. Sebelumnya Head of Investor Relationship and Corporate Secretary PT Bhakti Investama, Robert Satry, membantah perusahaannya terkait dengan penangkapan James dan Tommy. Robert juga membantah perusahaannya memiliki persoalan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com