JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat non aktif, Panda Nababan, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Panda yang menjadi terpidana kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 itu dikatakan mendapat pembebasan bersyarat sejak tiga minggu lalu.
"Bebas bersyarat itu seharusnya Panda terima bulan Desember 2011, tapi dia nggak gunakan karena saat itu sedang berproses kasasi," kata pengacara Panda, Juniver Girsang, saat dihubungi wartawan, Rabu (30/5/2012).
Menurut Juniver, kliennya telah menjalani lebih dari dua pertiga masa tahanan sehingga mendapatkan pembebasan bersyarat.
Panda dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 22 Juni 2011. Ia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian berupa cek perjalanan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Saat ditanya soal kebijakan pemerintah yang memperketat pemberian remisi serta pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi, Juniver mengatakan, kebijakan itu tidak berlaku untuk pembebasan bersyarat bagi kliennya.
"Itu remisi (yang dibatasi). Kalau ini pembebasan bersyarat, itu hak," ujarnya.
Meskipun bebas, Panda tetap berniat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya. "Kami sedang persiapkan materi untuk PK. Makanya, Panda ajukan pembebasan bersyarat supaya bebas. Kalau di LP, dia nggak bebas," kata Juniver.
Tidak puas dengan putusan penjara 1 tahun 5 bulan tersebut, pihak Panda mengajukan banding. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak sehingga hukuman Panda tidak berubah.
Kemudian, Panda mengajukan kasasi, yang juga ditolak Mahkamah Agung. Kini tinggal upaya hukum terakhir, yakni PK, yang dapat ditempuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.