JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Dhana Widyatmika membantah bahwa ia pernah mengurus wajib pajak PT TRS. Hal ini diungkapkan Dhana saat keluar dari pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus, di Kejaksaan Agung, Senin (12/3/2012). "Enggak pernah dan saya enggak tahu," ujar Dhana singkat pada wartawan.
Sementara itu, terkait pemeriksaannya hari ini, Dhana mengatakan penyidik hanya menunjukkan barang bukti berupa telepon seluler miliknya. "Hanya menyaksikan barang bukti yang dibuka oleh penyidik, handphone saya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, PT TRS adalah perusahaan wajib pajak yang ditangani Dhana Widyatmika. Perusahaan ini disinyalir pernah memberikan uang miliaran rupiah pada Dhana. PT TRS bergerak di bidang properti.
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw penyidik sudah mengantongi bukti adanya aliran dana itu. Namun, Arnold tak menyebutkan dalam bentuk apa.
Arnold mengatakan, PT TRS tidak ada kaitannya dengan investasi seperti yang dilakukan Dhana di PT BPS. Pada PT BPS, Dhana terlibat investasi untuk membangun perumahan di Bekasi, Jawa Barat. Sementara itu, PT TRS hanya diketahui ada aliran dana.
Kejaksaan, kata Arnold, masih harus membuktikan lebih lanjut tujuan pemberian uang miliaran rupiah ke Dhana tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.