Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 28.000 Dollar AS Dalam "Safe Deposit Box" Dhana

Kompas.com - 05/03/2012, 17:22 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Safe deposit box milik Dhana Widyatmika di Bank Mandiri telah disita oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat pekan lalu, sebelum penahanannya. Menurut kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo, isi safe deposit box itu adalah uang senilai 28.000 dollar AS, uang Rp 10 juta, emas 1 kilogram yang merupakan milik orangtuanya, beberapa ijazah, dan surat sertifikat tanah warisan orangtuanya.

Menurut Daniel, tak benar jika Dhana memiliki uang 250.000 Ameriksa Serikat. Dhana, kata dia, hanya punya 28.000 dollar AS tersebut. Namun, Daniel tak menyebutkan dari mana uang dollar itu berasal.

"Di dalam SDB Dhana hanya berisi uang sebesar Rp 10 juta, 28.000 dollar AS (sekitar Rp 2,5 miliar), dan 1 kilogram emas. Apa lagi yang mau dibuktikan, itu semua milik dia, dan milik orangtuanya," jelas Daniel di Jakarta, Senin (5/3/2012).

Menurutnya, ia tak tahu apakah penyitaan harta benda Dhana termasuk dalam upaya memiskinkan Dhana, seperti yang dilakukan penegak hukum pada Gayus. Daniel mengatakan, hampir semua aset dan uang Dhana di bank disita kejaksaan, tapi hingga kini pihaknya belum tahu berapa kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan Dhana sehingga semua uangnya disita.

"Intinya sampai sekarang penyitaan di rumah saja, ada recehan hasil minimart saja disita juga. Ada 2.000 perak disita juga. Jadi kan semuanya kayaknya disita. Enggak tahu kalau upaya memiskinkan atau gimana. Gayus kan putusan pengadilan, kalau kita bicara itu sepertinya terlalu dini. Ini kan masih penyidikan. Kita tidak tahu berapa kerugiannya," tutur Daniel.

Seperti yang diketahui, Dhana Widyatmika, seorang mantan pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak golongan III/C, diketahui memiliki rekening melebihi kepatutan bernilai miliaran rupiah. Ia mengaku mendapatkan kekayaan tersebut dari warisan maupun usaha bisnisnya.

Kini, kejaksaan akan meminta Dhana untuk membuktikan asal muasal kepemilikan uang senilai Rp 60 miliar miliknya. Dhana dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi karena diduga melakukan penyimpangan dalam tugasnya untuk menguntungkan 6 perusahaan lokal yang menjadi wajib pajaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com